Sengketa PAW DPRD Kalteng Berujung Sanksi DKPP

Foto: Pdt. Dodi Ramosta Sitepu sedang menyampaikan keberatan terkait PAW DPRD di Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Tengah mencuat setelah kursi yang ditinggalkan almarhum Agus Pramono memicu polemik penetapan calon pengganti oleh KPU Kalteng hingga berujung sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kronologi bermula ketika anggota DPRD Kalteng terpilih, Agus Pramono, meninggal dunia pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan aturan, kekosongan kursi legislatif harus diisi melalui mekanisme PAW oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Dalam hasil pemilu, peringkat kedua perolehan suara ditempati Endang Susilawatie. Namun pada 22 September 2024, Endang telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Katingan nomor urut 1 dalam Pilkada.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019, seseorang yang berstatus calon kepala daerah dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota legislatif.

Atas kondisi tersebut, DPD Partai Gerindra Kalimantan Tengah mengusulkan nama Pdt. Dodi Ramosta Sitepu sebagai calon pengganti. Usulan tersebut disampaikan secara resmi pada 28 Oktober 2024 dan disebut telah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

Pada 26 November 2024, DPRD Kalimantan Tengah secara resmi meminta nama calon PAW kepada KPU Kalteng. Sehari kemudian, 27 November 2024, Pilkada serentak dilaksanakan di berbagai daerah.

KPU Kalteng kemudian menerima surat terkait proses PAW pada 28 November 2024. Namun sehari setelahnya, 29 November 2024, KPU Kalteng tetap mengusulkan Endang Susilawatie sebagai calon PAW.

Keputusan tersebut memicu keberatan dari Pdt. Dodi Ramosta Sitepu. Ia kemudian melayangkan surat keberatan hukum kepada KPU Kalteng pada 11 Desember 2024.

Selanjutnya, KPU Kalteng sempat membatalkan pengusulan Endang melalui rapat pleno pada 18 Desember 2024. Pembatalan itu dilakukan setelah adanya penilaian, status Endang sebagai calon kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan PKPU terkait syarat PAW.

Meski demikian, proses kembali berlanjut setelah muncul klarifikasi dari partai politik dan KPU Kabupaten Katingan terkait status pencalonan Endang.

Dalam rapat pleno berikutnya, KPU Kalteng akhirnya menetapkan Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai calon PAW dan proses pelantikan tetap dilakukan.

Persoalan ini kemudian dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan anggota KPU Kalimantan Tengah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kalteng Sastriadi serta sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU lainnya.

DKPP menilai para komisioner mengabaikan fakta hukum dalam proses penetapan calon PAW.

Hingga kini, Pdt. Dodi Ramosta Sitepu menyatakan masih memperjuangkan haknya dalam proses tersebut. Ia menilai hak konstitusionalnya sebagai calon pengganti belum terpenuhi.

Kronologi Sengketa PAW DPRD Kalimantan Tengah

  • 22 September 2024 – Endang Susilawatie ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan nomor urut 1 dalam Pilkada 2024.

  • 18 Oktober 2024 – Anggota DPRD Kalimantan Tengah terpilih, Agus Pramono, meninggal dunia sehingga kursinya harus diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

  • 28 Oktober 2024DPD Partai Gerindra Kalimantan Tengah mengusulkan Pdt. Dodi Ramosta Sitepu sebagai calon PAW, usulan disebut mendapat restu Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani.

  • 26 November 2024DPRD Kalimantan Tengah secara resmi meminta nama calon PAW kepada KPU Kalimantan Tengah.

  • 27 November 2024 – Pilkada serentak dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Katingan.

  • 28 November 2024 – Surat terkait proses pengusulan PAW diterima oleh KPU Kalimantan Tengah.

  • 29 November 2024KPU Kalteng tetap mengusulkan Endang Susilawatie sebagai calon PAW DPRD Kalteng.

  • 11 Desember 2024Pdt. Dodi Ramosta Sitepu mengajukan surat keberatan hukum terhadap proses pengusulan tersebut.

  • 18 Desember 2024 – Dalam rapat pleno, KPU Kalteng membatalkan pengusulan Endang, setelah menilai statusnya sebagai calon kepala daerah tidak sesuai ketentuan PKPU terkait PAW.

  • Tahap berikutnya – Meski ada klarifikasi dari partai politik dan KPU Kabupaten Katingan mengenai status pencalonan Endang, proses kembali bergulir hingga Endang dinyatakan memenuhi syarat sebagai PAW dan dilantik.

  • Selanjutnya – Persoalan tersebut dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

  • Putusan DKPP – DKPP menyatakan anggota KPU Kalimantan Tengah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

  • Sanksi DKPP – Ketua KPU Kalteng Sastriadi dijatuhi peringatan, sementara empat komisioner lainnya mendapat peringatan keras.

  • Kondisi terkiniPdt. Dodi Ramosta Sitepu menyatakan masih memperjuangkan hak konstitusionalnya terkait proses PAW tersebut.