Jalan Nasional Kalteng 191 Km Rusak, DPRD Desak CSR Perusahaan Turun Tangan

Kondisi ruas jalan antarprovinsi yang melintasi Desa Timpah, Kabupaten Kapuas, mengalami kerusakan parah, Selasa (4/3/2025). (Foto: inikalteng.com/ist)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, mendesak pemerintah daerah dan perusahaan swasta ikut berperan dalam penanganan jalan nasional yang rusak di Kalteng. Desakan itu disampaikan menyusul aksi warga Desa Hajak, Kabupaten Barito Utara, yang sampai urunan biaya untuk memperbaiki jalan nasional di wilayah mereka, Kamis (4/6/2026).

Maryani menilai pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan anggaran pusat. Dinas PUPR di kabupaten dan kota perlu aktif berkoordinasi agar kerusakan jalan nasional di Kalteng masuk dalam prioritas penanganan pemerintah pusat.

“Perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kepala daerah harus aktif berkoordinasi. Paling tidak ada sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak,” ujar Maryani.

Untuk kerusakan ringan dan titik jalan berlubang, ia mendorong daerah mencari solusi penanganan sementara tanpa harus menunggu anggaran turun dari pusat.

“Kalau hanya spot-spot jalan yang berlubang dan rusak, sebenarnya bisa saja ditangani sementara. Jangan semua harus menunggu anggaran pusat turun. Sambil menunggu proses berjalan, kita bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.

Maryani juga mengarahkan perhatian pada perusahaan yang beroperasi dan menggunakan ruas jalan umum di Kalteng. Politisi PDI Perjuangan itu meminta perusahaan merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya untuk ruas jalan yang dilalui kendaraan operasional mereka.

“Ngapain perusahaan ada di daerah kita kalau masyarakat tidak diperhatikan. CSR harus dilaksanakan, terutama untuk memperbaiki spot-spot jalan yang mereka lewati dalam aktivitas operasionalnya,” katanya.

Menurutnya, kerusakan jalan tidak bisa dilepaskan dari tingginya lalu lintas kendaraan bertonase besar, termasuk alat berat, angkutan tambang, dan kendaraan hasil perkebunan yang melebihi kapasitas jalan. Karena itu, tanggung jawab perbaikannya pun perlu dibagi bersama.

Maryani menegaskan, persoalan jalan rusak menyangkut keselamatan warga secara langsung.

“Banyak kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak. Ini persoalan sederhana, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai pejabat nyaman naik mobil, sementara masyarakat harus menghadapi risiko setiap hari di jalan,” katanya.

Data Kemantapan Jalan Nasional dari Kementerian PUPR mencatat Kalimantan Tengah memiliki 191,56 kilometer jalan nasional berstatus tidak mantap — kategori yang mencakup kondisi rusak sedang hingga rusak berat.

Berdasarkan data tahun 2024 yang dirilis pertengahan 2025, Kalteng menempati posisi tertinggi secara nasional dari sisi panjang jalan nasional rusak, melampaui Kalimantan Timur (186,20 km), Papua Barat (172,76 km), dan Papua Pegunungan (165,92 km).

Jika diukur dari persentase terhadap total panjang jalan nasional per provinsi, Papua Pegunungan berada di posisi tertinggi dengan 27,91 persen. Kalimantan Tengah berada di urutan keenam dengan 9,15 persen.

Maryani mengajak seluruh pihak — kepala daerah, legislatif, dan perusahaan — mengesampingkan ego sektoral demi menjawab keluhan masyarakat.

“Yang pasti, aspirasi masyarakat harus diperjuangkan. Semua pihak harus berkoordinasi dan bergotong royong agar persoalan jalan rusak bisa segera ditangani,” pungkasnya.

Avatar photo
Avatar photo