PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Minggu, 12 Juli 2026.
Tim gabungan telah melakukan proses pemadaman lanjutan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Namun, hingga operasi dihentikan sementara pada sore hari, kebakaran di lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare tersebut dilaporkan belum sepenuhnya padam.
Peristiwa ini menghanguskan vegetasi berupa pakis-pakisan, semak belukar, rumput, serasah, ilalang, hingga batang pohon. Karakteristik tanah gambut di lokasi kejadian membuat api tidak hanya membakar area permukaan, melainkan juga merambat ke bagian bawah tanah.
Berdasarkan laporan petugas di lapangan, api pada permukaan tanah sebenarnya telah berhasil dipadamkan untuk mengantisipasi perluasan dampak. Kendati demikian, kepulan asap masih terlihat keluar dari sejumlah titik. Kondisi ini mengindikasikan bahwa bara api diperkirakan masih tersimpan di dalam lapisan gambut.
Untuk menjangkau titik api, petugas memanfaatkan sumber air parit yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kebakaran. Upaya pemadaman ini melibatkan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Kota Palangka Raya Regu 1 dan 2, BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain instansi tersebut, operasi pemadaman turut dibantu oleh Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) Bukit Tunggal, Masyarakat Peduli Api (MPA) Petuk Ketimpun, serta satu unit helikopter water bombing milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sarana penunjang yang dikerahkan meliputi satu unit mobil pikap, dua unit mobil Hilux, dua unit mesin pompa merek Yamaha dan Honda, dua nozel, serta 16 rol selang. Petugas diperkirakan akan kembali melakukan pengecekan serta pemadaman susulan guna memastikan seluruh bara api benar-benar padam.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan kemunculan titik api atau kepulan asap yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
