PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali naik pada penetapan periode II Juni 2026. Harga tertinggi untuk pekebun mitra plasma umur tanaman 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.609,44 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan penetapan harga tersebut menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra. Harga berlaku untuk periode 16 hingga 30 Juni 2026 berdasarkan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” ujar Rizky.
Harga CPO Naik, Kernel Turun
Rizky menjelaskan, penetapan harga TBS periode II Juni 2026 dipengaruhi komponen harga CPO lokal, harga kernel lokal, dan faktor K. Rata-rata harga CPO lokal ditetapkan Rp15.079,60 per kilogram, naik Rp215,54 per kilogram dibanding periode I Juni 2026 yang sebesar Rp14.864,06 per kilogram.
Sebaliknya, rata-rata harga kernel lokal turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram, turun Rp547,82 per kilogram dari periode sebelumnya sebesar Rp13.003,08 per kilogram. Faktor K tetap berada di angka 91,45 persen.
Rizky menegaskan penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.
Harga Plasma Umur 10–20 Tahun Tertinggi
Untuk pekebun mitra plasma, harga tertinggi berada pada tanaman umur 10 sampai 20 tahun, yaitu Rp3.609,44 per kilogram. Angka ini naik Rp19,26 per kilogram dibanding periode I Juni 2026 yang sebesar Rp3.590,18 per kilogram.
Untuk kelompok umur lain, harga ditetapkan sebagai berikut: umur 3 tahun Rp2.953,55 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.075,28 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.222,72 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.339,21 per kilogram, dan umur 7 tahun Rp3.366,98 per kilogram.
Umur 8 tahun ditetapkan Rp3.430,05 per kilogram dan umur 9 tahun Rp3.503,98 per kilogram. Sementara itu, umur 21 tahun ditetapkan Rp3.555,83 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.460,68 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.359,40 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.259,02 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.204,34 per kilogram.
Swadaya Tenera 100 Persen Rp3.304 per Kilogram
Harga TBS mitra swadaya juga mengalami penyesuaian. Untuk komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen, harga ditetapkan Rp3.304,66 per kilogram, naik dibanding periode I Juni 2026 sebesar Rp3.289,75 per kilogram.
Komposisi Tenera 90 persen dan Dura 10 persen ditetapkan Rp3.282,77 per kilogram, sedangkan Tenera 80 persen dan Dura 20 persen berada di angka Rp3.260,89 per kilogram.
Selanjutnya, Tenera 70 persen dan Dura 30 persen ditetapkan Rp3.239,00 per kilogram, Tenera 60 persen dan Dura 40 persen Rp3.215,97 per kilogram, Tenera 50 persen dan Dura 50 persen Rp3.194,09 per kilogram, dan Tenera 40 persen dan Dura 60 persen Rp3.172,20 per kilogram.
84 Perusahaan Serahkan Data, 42 Belum
Rizky menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan data. Tim Penetapan Harga TBS mencatat 84 perusahaan telah menyampaikan data lengkap dan memenuhi persyaratan untuk proses perhitungan harga, sementara 42 perusahaan belum menyampaikan data.
Catatan lampiran menyebut rincian berupa 84 PKS pemberi data dan konfirmasi data, 23 PKS hanya mengolah TBS inti, 18 PKS belum pernah mengirimkan data, serta 1 PKS bergabung ke PKS SML.
Menurut Rizky, ketepatan waktu penyampaian data menjadi faktor penting agar penetapan harga TBS berjalan akurat dan mencerminkan kondisi pasar. Perusahaan diminta meningkatkan ketepatan waktu penyampaian data setiap bulan agar proses penetapan harga dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Perusahaan Diminta Patuh, Sanksi Menanti
Rizky menegaskan, harga yang telah ditetapkan wajib menjadi acuan dalam pembelian TBS produksi pekebun. Perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik kelapa sawit dan menjadi peserta rapat wajib menggunakan harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi oleh pemberi perizinan berusaha, berupa peringatan tertulis maksimal dua kali hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai kewenangan.
Rapat penetapan harga TBS berikutnya untuk periode I Juli 2026 dijadwalkan pada Senin, 20 Juli 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
