PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Rencana PT Agrinas Palma Nusantara merekrut lebih dari 20 ribu pekerja untuk mengelola aset sawit sitaan negara menjadi babak baru dalam polemik tata kelola lahan di Kalimantan Tengah. Perusahaan pelat merah itu akan membuka lowongan bagi 1.844 karyawan pimpinan, 9.500 mandor, dan 11.000 tenaga pemanen pada Juli hingga Agustus 2026.

Rencana rekrutmen besar itu muncul di tengah konflik warga eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, yang hingga kini belum tuntas. Warga setempat menyebut sekitar 3.000 hektare lahan mandiri, kebun, dan permukiman ikut terdampak proses penertiban dan pengelolaan kawasan eks perusahaan tersebut.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Abdul Ghani, membantah isu pemutusan hubungan kerja atau PHK yang sempat mencuat. Ia menegaskan perusahaan justru membutuhkan banyak pekerja untuk meningkatkan produktivitas kebun.

“Justru kami akan merekrut banyak pekerja, karena untuk meningkatkan produktivitas kami harus memastikan seluruh tanaman dikelola dengan baik,” kata Abdul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Agrinas merupakan perusahaan negara yang mendapat mandat mengelola areal perkebunan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penertiban tersebut menyasar perkebunan yang disebut berada dalam kawasan hutan atau bermasalah secara legalitas.

Secara nasional, pengelolaan aset sawit sitaan oleh Agrinas menjadi sorotan. Reuters sebelumnya melaporkan bahwa pemerintah menyerahkan hampir 400 ribu hektare perkebunan sawit sitaan kepada Agrinas pada Juli 2025. Lahan tersebut tersebar di beberapa daerah, termasuk Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

Konflik Lahan Eks BJAP Belum Selesai

Di lapangan, penertiban dan pengelolaan lahan sitaan tidak selalu berjalan mulus. Bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal, berkebun, atau mengklaim hak atas lahan, perubahan status pengelolaan memunculkan persoalan baru.

Dalam pemberitaan Cyrustimes sebelumnya, Agrinas disebut mengarahkan klaim warga atas lahan eks BJAP kepada Satgas PKH. Warga masih menunggu kejelasan status sekitar 3.000 hektare lahan yang mereka sebut sebagai kebun mandiri, ladang, dan permukiman.

Sejumlah laporan lokal juga menyoroti status sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP yang masih menjadi tanda tanya, menyusul adanya perubahan luas objek kerja sama pengelolaan lahan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa pengelolaan lahan sitaan negara dapat memicu konflik baru apabila tidak disertai verifikasi terbuka, pemetaan partisipatif, dan mekanisme penyelesaian klaim warga.

Rekrutmen Diminta Jawab Keresahan Warga

Agrinas mengklaim akan memprioritaskan tenaga lokal untuk posisi mandor dan pemanen. Klaim ini dinilai perlu dibuktikan secara terbuka, mengingat daerah tersebut masih menyimpan konflik lahan yang belum terselesaikan.

Pemerintah, Agrinas, dan Satgas PKH diharapkan memastikan proses rekrutmen tidak mengabaikan warga yang selama ini terdampak langsung oleh pengambilalihan lahan. Prioritas tenaga lokal perlu dijelaskan melalui data, kuota wilayah, syarat seleksi, status kerja, skema pengupahan, hingga kanal pengaduan.

Tanpa transparansi, rekrutmen berskala besar berpotensi menambah kecurigaan baru. Warga dapat mempertanyakan apakah mereka hanya menjadi penonton di atas lahan yang sebelumnya mereka garap, atau benar-benar mendapat ruang dalam skema pengelolaan baru.

Audit Sosial dan Pemetaan Terbuka Dinilai Perlu

Persoalan Agrinas di Kalimantan Tengah tidak bisa dilihat semata dari target produksi sawit. Negara perlu memastikan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan ketidakadilan baru bagi masyarakat desa.

Selain audit legalitas lahan, audit sosial juga dinilai penting. Pemerintah diharapkan membuka data mengenai batas lahan sitaan, dasar hukum pengambilalihan, peta bidang yang dikelola, perusahaan lama yang ditertibkan, serta status klaim warga di dalam atau sekitar kawasan tersebut.

Pemetaan partisipatif bersama warga menjadi langkah yang dinilai penting agar konflik tidak terus berulang. Proses itu diharapkan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, aparat desa, Satgas PKH, Agrinas, dan pihak independen.

Di tengah rencana perekrutan lebih dari 20 ribu pekerja, Agrinas menghadapi tantangan yang lebih besar dari sekadar mengejar produktivitas. Perusahaan perlu membuktikan bahwa pengelolaan lahan sitaan negara tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga memberi kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi warga di daerah.

Kredit Redaksi