KUALA KURUN, TABALIEN.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah di daerah setempat.

Anggota Banggar DPRD Gumas, Yulius Agau, menyampaikan bahwa langkah penataan hukum atas lahan sekolah tersebut hendaknya dituntaskan sebelum pemerintah menjalankan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah.

“Audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah tersebut tujuannya adalah untuk mencegah hilangnya aset daerah di kemudian hari,” ujar Yulius Agau saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.

Pentingnya Audit Lahan Sebelum Regrouping

Politisi Partai Perindo ini menegaskan, proses audit dan pendataan harus dilaksanakan secara terperinci per unit sekolah. Setiap bidang tanah lembaga pendidikan wajib didata satu per satu, mencakup nama sekolah, alamat atau lokasi pasti, hingga kejelasan status hukumnya. Petugas harus memastikan apakah lahan tersebut sudah bersertifikat atau belum, serta memperjelas kepemilikan nama yang tertera.

Pendataan yang detail dipandang krusial agar seluruh persoalan hukum terkait lahan sekolah dapat langsung ditindaklanjuti secara bertahap. Hal ini mendesak diselesaikan agar status aset tidak menjadi polemik saat kebijakan regrouping mulai digulirkan.

Tidak hanya menyoroti aspek legalitas lahan, Banggar DPRD Gumas juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi. Usulan program inovatif di sektor pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

“Dengan demikian anggaran pendidikan yang dialokasikan benar-benar terserap tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas belajar siswa,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun tersebut.

Rencana Penggabungan Sekolah Dasar

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga saat ini memang tengah merencanakan penggabungan beberapa sekolah dasar di wilayah setempat.

Langkah penggabungan sekolah ini dinilai sebagai strategi untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas bagi peserta didik. Kebijakan ini diklaim tidak akan mengabaikan hak-hak maupun kepentingan operasional siswa dan guru di lapangan.

Pemkab Gumas memastikan bakal menerapkan sistem yang fleksibel untuk penempatan tugas baru guru, serta tetap memenuhi kecukupan jam mengajar bagi tenaga pendidik yang sudah bersertifikasi. Sementara itu, bangunan sekolah lama yang nantinya tidak lagi digunakan akan dialihfungsikan untuk menunjang kebutuhan sektor pendidikan lainnya agar tidak terbengkalai.

Kredit Redaksi