KATINGAN, TABALIEN.com – Polres Katingan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya, Brigpol Bugar Sucianur. Anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas anggota Polri. Upacara PTDH dipimpin oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo di halaman Mapolres Katingan pada Senin, 13 Juli 2026 pagi.
Keputusan PTDH dijatuhkan berdasarkan regulasi resmi, yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, putusan didasarkan pada Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perbuatan yang bersangkutan dinilai bertentangan dengan kode etik profesi serta mencederai marwah institusi.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap personel yang terlibat tindak pidana narkotika.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar AKBP Dodik Hartono.
Ia menambahkan, pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari pembinaan organisasi sekaligus pengingat bagi seluruh personel. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar anggota senantiasa mematuhi aturan, menjunjung tinggi disiplin, serta kode etik profesi.
Melalui tindakan ini, Polres Katingan berkomitmen untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas. Kapolres juga mengajak seluruh jajarannya menjauhi narkoba demi menjaga kepercayaan publik.
