DPRD Tetapkan Grand Design Kependudukan Palangka Raya hingga 2045

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya Khemal Nasery menyampaikan penjelasan kebijakan kependudukan di Palangka Raya, Rabu, 29 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan Grand Design Kependudukan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dalam jangka panjang. Regulasi tersebut menjadi acuan perencanaan pembangunan kependudukan di Kota Palangka Raya hingga 2045.

Penetapan perda tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan kebijakan pembangunan yang sejalan dengan dinamika jumlah penduduk.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menjelaskan dokumen Grand Design Kependudukan berlaku selama 20 tahun.

Dokumen perencanaan tersebut mencakup periode 2025 hingga 2045. Pemerintah daerah menggunakan dokumen itu untuk merancang kebutuhan pembangunan seiring meningkatnya jumlah penduduk.

“Grand design kependudukan ini berlaku 2025 sampai 2045. Artinya kita merancang kebutuhan kota untuk 20 tahun ke depan,” ujar Khemal Nasery, Rabu, 29 April 2026.

Ia menilai perencanaan kependudukan menjadi faktor penting dalam pembangunan daerah. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan pertumbuhan penduduk.

Melalui Grand Design Kependudukan, pemerintah daerah diharapkan dapat merencanakan penyediaan infrastruktur dan layanan publik secara lebih terarah.

Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi dasar dalam menyiapkan kualitas sumber daya manusia agar seimbang dengan perkembangan jumlah penduduk di wilayah kota.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki arah kebijakan yang jelas dalam mengelola dinamika kependudukan,” ujar Khemal Nasery, Rabu, 29 April 2026.

Ia menambahkan kebijakan tersebut diharapkan mendorong pembangunan Kota Palangka Raya berjalan lebih terukur dan berkelanjutan.

Ke depan, implementasi Grand Design Kependudukan akan melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Dokumen tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan program pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Boy Febrianto
Reporter