Kejati Kalteng Tetapkan Direktur PT KBM Jadi Tersangka
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral atau PT KBM berinisial FC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan hasil tambang zirkon.
Penetapan tersangka itu dilakukan sebagai pengembangan perkara PT Investasi Mandiri atau PT IM. Dalam perkara ini, Kejati Kalteng menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Handafi, mengatakan penyidik menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
“Penyidik pada Kejati Kalteng menetapkan 5 orang tersangka sebagai pengembangan kasus PT IM,” ujar Hendri kepada awak media.
Menurut Kejati Kalteng, PT KBM diduga membeli hasil tambang zirkon dari penambang ilegal. Hasil tambang itu kemudian disebut seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT KBM periode 2021–2025.
Kejati Kalteng menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara. Namun, nilai kerugian negara tidak disebutkan dalam bahan sumber.
Selain FC, Kejati Kalteng juga menetapkan HAW sebagai tersangka. HAW tercatat sebagai Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi atau CV USA, perusahaan penyedia bahan baku zirkon PT KBM.
Tiga tersangka lain sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara PT IM. Mereka yakni VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, HS selaku Direktur PT IM, IH selaku ASN pada Dinas ESDM, serta ETS selaku karyawan PT IM yang juga pemegang akses keuangan.
Dalam bahan sumber disebutkan FC dan HAW ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan bersama tersangka sebelumnya. Keduanya keluar dari kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditanya sejumlah awak media, FC dan HAW tidak memberikan keterangan.
Hendri menyebut FC dan HAW akan menyusul tersangka lain untuk ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
Kasus PT KBM disebut memiliki pola yang mirip dengan perkara PT IM. Kejati Kalteng menduga ada pemberian suap kepada pegawai negeri di Dinas ESDM Kalteng untuk memfasilitasi pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB sebagai syarat pengajuan IUP.
Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan penyidik masih mendalami jumlah dugaan suap yang diberikan kepada VC dan IH.
“Tapi ini tidak menutup kemungkinan ada suap-suap yang lain,” ujarnya.
Jimmy menyebut Kejati Kalteng masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap dugaan aliran dana melalui perantara maupun yang diterima pejabat secara langsung.
“Untuk sementara itu baru kita dapatkan ke beberapa orang saja. Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutup Jimmy.
Kejati Kalteng menyatakan proses penyidikan masih berlanjut. Pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri peran para pihak, aliran dana, serta keterkaitan PT KBM dengan perkara PT IM.












