Kejati Kalteng Dalami Dugaan Dana Hibah KPU Kotim

Penyidik Kejati Kalimantan Tengah bersama auditor melakukan pendalaman keterangan pegawai di Kantor KPU Kotawaringin Timur, Senin, 11 Mei 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pendalaman dilakukan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pegawai di lingkungan KPU Kotawaringin Timur. Kegiatan itu berlangsung di Kantor KPU Kotawaringin Timur pada Senin, 11 Mei 2026.

Penyidik Kejati Kalteng mendampingi auditor dalam proses klarifikasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada.

Dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PR-18/O.2.3/Kph/05/2026, penyidik menyebut pemeriksaan terhadap pegawai KPU penting dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” demikian keterangan Kejati Kalteng, Senin, 11 Mei 2026.

Kejati Kalteng menyatakan proses pendalaman dilakukan agar penyidik dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam dokumen NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar.

Dana itu digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Kejati Kalteng menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” tulis Kejati Kalteng dalam keterangannya.

Hingga kini, proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim masih terus berlangsung. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga belum menyampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah Pilkada yang bersumber dari keuangan daerah.