Waterfront City Kapuas, Pemkab Diminta Buka Dokumen RUP
KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – Proyek Waterfront City Kapuas menjadi perhatian publik setelah sejumlah paket pengadaan terkait proyek tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan atau RUP tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data RUP, paket Pembangunan Dermaga Waterfront City Kabupaten Kapuas berada di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas. Paket itu memiliki pagu Rp85 miliar dan bersumber dari APBD 2026.
Paket konstruksi tersebut menggunakan metode pemilihan e-purchasing. Nilai itu belum termasuk sejumlah paket pendukung lain yang juga terkait langsung dengan rencana WFC Kapuas.
Paket pendukung itu meliputi penyusunan Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL senilai Rp600 juta. Ada juga Konsultan Manajemen Konstruksi WFC senilai Rp950 juta dan penyusunan Studi Kelayakan atau FS senilai Rp500 juta.
Jika dijumlahkan, sedikitnya terdapat alokasi Rp87,05 miliar untuk proyek Waterfront City Kapuas. Nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Pembangunan Dermaga Waterfront City Kabupaten Kapuas,” demikian nama paket yang tercatat dalam data RUP, dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.
Rencana pembangunan kawasan tepi sungai bukan hal keliru. Kapuas membutuhkan ruang publik, konektivitas, dan kawasan ekonomi baru yang dapat mendukung aktivitas warga.
Namun proyek bernilai besar perlu ditempatkan dalam prioritas anggaran yang jelas. Publik perlu mengetahui manfaat langsung proyek tersebut bagi pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan, dan penguatan UMKM.
Aspek pengadaan juga perlu dijelaskan. Penggunaan e-purchasing untuk paket Rp85 miliar membutuhkan dasar yang terang, terutama terkait item katalog, penyedia, spesifikasi, dan kewajaran harga.
Transparansi penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan akuntabel. Pemkab Kapuas juga perlu menjelaskan pembanding harga dan alasan teknis pemilihan metode tersebut.
Jadwal pelaksanaan dalam RUP juga perlu mendapat penjelasan. Paket FS dan AMDAL tercatat berjalan Januari hingga April 2026. Sementara paket konstruksi utama tercatat Januari hingga Maret 2026.
Jika jadwal itu dibaca secara apa adanya, muncul pertanyaan soal tahapan perencanaan. Proyek kawasan tepi sungai semestinya didahului kajian kelayakan dan lingkungan yang memadai.
Kajian tersebut penting karena proyek WFC berkaitan dengan sempadan sungai, hidrologi, sedimentasi, banjir, akses warga, dan keselamatan dermaga.
Pemkab Kapuas juga perlu memastikan pelaku UMKM lokal memperoleh ruang nyata. Skema kios, sewa, promosi, pelatihan, dan pengelolaan kawasan perlu dibuka sejak awal.
Keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk mencegah polemik. Dokumen KAK, HPS, FS, AMDAL, desain teknis, dan skema pelibatan UMKM sebaiknya dapat diakses publik.
Waterfront City Kapuas dapat menjadi proyek bernilai jika memberi manfaat nyata. Namun proyek itu harus menjawab kebutuhan warga, bukan sekadar menjadi simbol visual pembangunan.











