Konflik Kerja Penambang Emas di Gunung Mas Berujung Maut
KUALA KURUN, TABALIEN.com – Kasus pembunuhan penambang emas di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diungkap kepolisian.
Seorang pemuda berinisial WD, 22 tahun, ditangkap setelah diduga terlibat dalam kematian rekannya, Dandi Supria Dinata, 26 tahun. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi pendulangan emas.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, peristiwa itu bermula dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. WD disebut mengetahui korban akan mendulang emas pada malam hari di kawasan Sungai Barou.
Menurut Agung, WD sempat melarang korban bekerja pada malam tersebut. Namun, korban tetap berangkat ke lokasi pendulangan.
“Larangan itulah yang diduga menjadi pemicu pelaku sakit hati,” ujar Agung, Selasa, 2 Juni 2026.
Peristiwa berlanjut pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. WD mendatangi lokasi korban bekerja. Saat itu, korban berada di area kasbuk atau tempat mencuci emas.
Di lokasi tersebut, WD diduga mengambil benda tumpul di sekitar korban. Benda itu kemudian digunakan untuk menyerang korban.
“Dari tindakan itu, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Agung.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan tindakan lanjutan terhadap tubuh korban. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan jalur pelarian terduga pelaku.
Setelah kejadian, Polres Gunung Mas membentuk tim gabungan. Tim itu melibatkan Satreskrim Polres Gunung Mas, Satintelkam Polres Gunung Mas, dan Polsek Tewah.
Pencarian mengarah ke kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan. WD ditemukan di sebuah pondok warga pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Agung menyebut, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menelusuri kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan yang cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan informasi masyarakat,” kata Agung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah palu, pakaian korban, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Gunung Mas. WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih mendalami alur kejadian, peran WD, serta barang bukti yang telah diamankan.














