IWO Kalimantan Tengah Sampaikan “Peringatan Darurat” RUU Pilkada

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Tengah secara resmi mengeluarkan pernyataan mengenai upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Rancangan Undang-Undang Pilkada. Pernyataan ini menandai langkah tegas dari IWO Kalimantan Tengah terhadap apa yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Wakil Ketua IWO Kalteng Frans Saidi mengatakan, upaya tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan prinsip checks and balances yang harus dijaga dalam sistem pemerintahan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya bersifat final dan mengikat, dan setiap usaha untuk mengubahnya harus melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Frans Saidi, Kamis (22/8/2024).

IWO Kalimantan Tengah mengkritik langkah ini sebagai indikasi bahwa perpolitikan di Indonesia masih dipengaruhi oleh kepentingan elite politik jangka pendek, alih-alih memprioritaskan kepentingan rakyat dan penguatan demokrasi jangka panjang.

Mereka menganggap, proses legislasi yang sedang berjalan ini berpotensi merusak sistem demokrasi yang ada dan dapat berdampak negatif pada kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan tersebut, IWO Kalteng juga mengingatkan fungsi penting pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya jurnalis, untuk mengawal proses legislasi ini dengan kritis dan aktif.

Pengawalan ini dianggap penting untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan semangat konstitusi dan kepentingan rakyat. Selain itu, IWO Kalimantan Tengah juga mendorong seluruh anggotanya untuk aktif mengangkat keresahan publik terkait tindakan DPR RI ini.