Polda Kalteng Petakan Jalur Rawan Narkoba di Lamandau
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di provinsi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan jalur peredaran narkotika.
Kabupaten Lamandau menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Daerah ini berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan dinilai berpotensi menjadi jalur masuk narkotika dari luar provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemetaan dilakukan terhadap jalur masuk dan lintas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Kami sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan jalur masuk maupun lintas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Pol Slamet, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Slamet, jalur darat masih kerap digunakan jaringan narkotika. Jalur tersebut dinilai lebih fleksibel dan sulit terdeteksi tanpa pengawasan ketat.
Polda Kalteng juga membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan di titik-titik yang telah dipetakan. Pendalaman dilakukan terhadap informasi yang masuk, termasuk informasi dari provinsi lain.
“Secara khusus kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap informasi yang masuk, termasuk dari provinsi lain,” tegasnya.
Selain Lamandau, Sukamara dan sejumlah kabupaten di jalur lintas antardaerah juga masuk radar pengawasan. Pemetaan dilakukan berdasarkan analisis pola pergerakan jaringan dan hasil pengungkapan kasus sebelumnya.
Slamet menjelaskan, strategi pemetaan tidak hanya menyasar jalur masuk. Polisi juga menelusuri titik distribusi dan potensi pasar narkotika di dalam daerah.
“Jalur-jalur tersebut sudah kami data. Dalam waktu-waktu tertentu kami lakukan pendalaman dan operasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan,” jelasnya.
Upaya tersebut menjadi langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Ditresnarkoba Polda Kalteng juga memperkuat sinergi dengan polres jajaran dan aparat lintas provinsi.
Pemetaan wilayah rawan ini dilakukan setelah Polda Kalteng mengungkap kasus narkotika di Kabupaten Lamandau. Dalam kasus itu, polisi menyita sekitar 35,183 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, uang tunai Rp4 juta, dua telepon genggam, dan satu unit Toyota Raize merah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Lamandau pada 9 Februari 2026. Informasi itu berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika yang melintasi Jalan Trans Kalimantan dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Pada 10 Februari 2026, tim menangkap dua orang di dalam Toyota Raize merah. Saat pemeriksaan akan dilakukan, kendaraan tersebut sempat melaju untuk menghindari petugas.
“Lalu dilakukan pengejaran, mereka melarikan diri ke hutan, lalu dilakukan pencarian selama 12 jam, akhirnya kedua terduga pelaku diamankan,” tutur Iwan.
Polisi kemudian menetapkan dua orang berinisial ME dan H sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Iwan mengatakan, polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih besar.
“Dua orang pelaku yang kami tangkap belum membuka secara terang terkait pelaku-pelaku yang lain, sementara mereka mengaku hanya sebagai kurir,” imbuhnya.










