Pria Tewas Ditikam di Kebun Sawit Mentaya Hulu
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Polres Kotawaringin Timur menangani kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial MN di areal kebun sawit Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026. Polisi telah mengamankan AD, pria yang disebut sebagai sahabat korban, sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus ini disampaikan Polres Kotawaringin Timur dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Juni 2026. Polisi juga memaparkan dugaan rangkaian kejadian sebelum korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Sugiharso mengatakan, korban dan terduga pelaku sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan di sebuah warung.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, korban sempat bertengkar dengan salah satu rekannya. Pertengkaran itu berhasil dilerai pemilik warung.
Setelah kejadian tersebut, korban mengajak AD pergi dari warung. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing.
Polisi menyebut korban dan terduga pelaku kemudian diduga membeli narkotika jenis sabu. Setelah itu, keduanya menuju areal kebun sawit di Desa Tangar.
Di lokasi tersebut, perkelahian antara korban dan AD terjadi. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga lebih dulu memukul terduga pelaku menggunakan sepotong kayu.
AD yang sempat terjatuh kemudian melawan. Polisi menyebut terduga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis badik yang dibawanya.
Senjata itu diduga digunakan untuk menyerang korban. MN mengalami sejumlah luka tusuk dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras, kemudian diduga menggunakan sabu di areal kebun sawit. Setelah itu terjadi perkelahian hingga korban meninggal dunia akibat luka tusuk,” ujar AKP Sugiharso, Rabu, 10 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AD di rumahnya. Polisi menyebut terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam perkelahian, serta kendaraan yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Polisi menjerat AD dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kotawaringin Timur masih mendalami rangkaian kejadian. Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk asal-usul sabu yang diduga dikonsumsi sebelum perkelahian.










