Subandi Tekankan Tiga Raperda Siap Diterapkan di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Raperda Palangka Raya dipastikan telah rampung oleh DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ketua DPRD, Subandi, menyebut tiga rancangan peraturan daerah siap diterapkan setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Senin, 4 Mei 2026.
Ketiga raperda tersebut kini menunggu proses registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum resmi diundangkan. Tahapan ini menjadi prosedur akhir sebelum regulasi berlaku.
Subandi menjelaskan, tiga raperda yang dimaksud mencakup pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), grand design pembangunan kependudukan, serta kewajiban kepesertaan program Jamsostek. Regulasi tersebut disusun untuk mendukung pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan raperda melibatkan berbagai pihak, termasuk tim ahli. Seluruh masukan telah dihimpun untuk memastikan substansi regulasi lebih komprehensif.
“Seluruh proses sudah selesai dan disepakati bersama, sehingga tinggal menunggu registrasi sebelum diundangkan,” ujar Subandi.
Ia menambahkan, pembahasan raperda berlangsung melalui tahapan panjang, mulai dari pengajuan hingga pembahasan di tingkat komisi dan rapat gabungan DPRD Kota Palangka Raya.
“Prosesnya panjang dan hasilnya sudah matang untuk diterapkan,” jelasnya, Senin, 5 Mei 2026.
DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen mempercepat implementasi setelah regulasi resmi berlaku. Langkah ini dinilai penting agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Setelah proses registrasi selesai, pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap isi dan penerapan peraturan daerah tersebut.








