SEMMI Kalteng Laporkan Bupati Sukamara ke KPK
JAKARTA, TABALIEN.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan korupsi Sukamara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Laporan tersebut terkait pengelolaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga tidak berizin.
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya PW SEMMI Kalteng berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Organisasi mahasiswa itu menyerahkan sejumlah bukti awal yang dinilai menunjukkan adanya pelanggaran dalam penguasaan lahan negara.
Dalam laporan tersebut, SEMMI menyoroti potensi kerugian negara dari aktivitas pembukaan lahan. Kerugian itu mencakup hilangnya penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.
Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berdampak pada kerugian perekonomian negara akibat rusaknya fungsi ekosistem. Penggundulan hutan disebut berpotensi menghilangkan nilai ekologis, termasuk kemampuan serapan karbon dan keanekaragaman hayati.
SEMMI juga mengungkap dugaan penghindaran pajak melalui penggunaan alat berat tanpa registrasi resmi. Praktik ini dinilai merugikan pendapatan asli daerah.
“Hari ini kami menyerahkan bukti permulaan kepada KPK agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi Sukamara ini,” ujar Ketua Umum PW SEMMI Kalimantan Tengah, Afan Safrian.
Ia menambahkan, laporan tersebut tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga menyentuh integritas penyelenggara pemerintahan. “Kami menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kekayaan pejabat terkait yang dianggap tidak wajar,” kata Afan.
Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, PW SEMMI Kalteng juga melaporkan kasus serupa ke Kementerian Lingkungan Hidup. Laporan itu didasarkan pada temuan dugaan pembukaan lahan skala besar di kawasan HPK tanpa izin yang sah.
Dalam laporan ke kementerian, SEMMI meminta dilakukan audit investigatif serta penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Mereka juga mendorong pemberian sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
PW SEMMI Kalteng menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Organisasi tersebut juga berencana menyerahkan bukti tambahan serta mendorong penanganan yang transparan oleh aparat penegak hukum.










