Kasus HPK Sukamara, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penyidikan kasus HPK Sukamara terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin terus berjalan. Bupati Sukamara Masduki belum memberikan klarifikasi saat dimintai tanggapan awak media di Palangka Raya, Kamis, 23 April 2026.
Masduki ditemui setelah menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus HPK Sukamara, Masduki hanya memberikan jawaban singkat. Ia tidak menjelaskan secara rinci terkait laporan yang menyeret namanya.
“Buru-buru banget eh bang. Nanti saja ya bang, saya lagi buru-buru. Nanti lain kali kita kasih info ya, nanti saya kabari,” ujar Masduki, Kamis, 23 April 2026.
Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Selasa, 14 April 2026.
Perkara ini bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin sekitar 100 hektare. Lokasi yang dilaporkan berada di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen SPDP dari kepolisian.
“Dokumen SPDP sudah kami terima dari penyidik. Jaksa peneliti saat ini menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari melalui mekanisme P-16 sesuai prosedur,” kata Dodik.
Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, menyebut temuan di lapangan menunjukkan sebagian area yang dibuka telah ditanami kelapa sawit.
Menurutnya, data koordinat dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan negara. Area tersebut berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang memerlukan izin pelepasan khusus.
Dalam proses penyidikan kasus HPK Sukamara, kepolisian juga mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi sebagai barang bukti. Penyidik telah memeriksa tiga saksi dan empat ahli untuk memperkuat alat bukti.
Pertemuan di Aula Jayang Tingang sendiri dihadiri jajaran Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda provinsi, kepala daerah se-Kalimantan Tengah, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional di tingkat provinsi dan kabupaten.










