PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah didesak memberikan keringanan pajak sementara bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya. Langkah ini diharapkan menjadi kompensasi atas kerugian besar yang dipicu oleh pemadaman listrik bergilir dalam dua pekan terakhir.
Selain relaksasi fiskal, pemerintah dan PT PLN (Persero) diminta menyampaikan informasi yang lebih terbuka mengenai penyebab gangguan serta kepastian waktu normalisasi pasokan daya. Kepastian ini dinilai penting agar para pelaku usaha dapat mengantisipasi dampak operasional lebih lanjut.
Usulan Penurunan Tarif Pajak Sementara
Direktur Along Grup, Anggi Hermawan Saputra, menyatakan bahwa pelaku UMKM selama ini konsisten berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, ia menilai sudah sepatutnya pemerintah memberikan timbal balik kebijakan saat dunia usaha menghadapi situasi sulit.
“Kami juga merupakan salah satu penyumbang pajak di Kota Palangka Raya. Saat kondisi seperti ini, kami berharap ada feedback dari pemerintah kepada pelaku usaha,” ujar Anggi, Rabu (1/7/2026).
Anggi mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak sementara bagi UMKM terdampak. Ia mencontohkan, tarif pajak yang saat ini berada di angka 10 persen bisa direduksi menjadi 7 persen, 5 persen, atau hingga 3 persen sampai kondisi kelistrikan kembali normal.
Menurutnya, besaran pajak sangat memengaruhi harga jual produk kepada konsumen. Relaksasi tersebut dinilai mampu membantu pelaku usaha mempertahankan daya saing sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Mekanisme Kompensasi dan Validasi Data Kerugian
Tuntutan dari pelaku usaha ini mendapat tanggapan dari kalangan akademisi di Kalimantan Tengah. Pengamat kebijakan publik yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaky Yopiannor, menilai gagasan relaksasi pajak sangat mungkin didorong dari sisi kebijakan publik.
Meski demikian, Farid mengingatkan bahwa isu perpajakan memiliki sensitivitas politik yang tinggi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara. Maka dari itu, diperlukan dukungan dari aktor politik seperti anggota DPRD agar usulan ini memiliki peluang realisasi yang lebih besar.
“Pihak UMKM harus menyiapkan data kerugian yang presisi dan menawarkan skema relaksasi pembayaran sebagai alternatif awal yang lebih mudah diterima, baik secara politis maupun teknis,” kata Farid.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme kompensasi yang rasional dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku UMKM yang mengalami kerugian langsung, sesuai dengan regulasi standar tingkat mutu pelayanan.
Alternatif Stimulus Ekonomi untuk UMKM
Pandangan serupa disampaikan oleh dosen ekonomi pembangunan Universitas Palangka Raya, Suherman. Ia menilai usulan keringanan pajak bagi UMKM layak dipertimbangkan sebagai bentuk stimulus ekonomi, namun penerapannya harus dilakukan secara selektif berdasarkan data komparatif, bukan dipukul rata.
Suherman menegaskan, pemerintah daerah harus memverifikasi data penurunan omzet dan menentukan sektor usaha yang paling terdampak, seperti usaha kuliner, penyimpanan makanan, jasa digital, atau sektor lain yang sepenuhnya bergantung pada pasokan listrik.
Bentuk intervensi pemerintah daerah pun tidak harus terbatas pada penghapusan pajak. Menurut Suherman, terdapat berbagai alternatif kebijakan fleksibel yang tetap aman bagi kapasitas fiskal daerah, antara lain:
- Penundaan pembayaran pajak daerah;
- Pengurangan sementara besaran pajak atau retribusi spesifik;
- Percepatan proses perizinan usaha;
- Pemberian bantuan modal kerja atau subsidi bunga kredit;
- Fasilitasi perluasan akses pembiayaan.
Langkah-langkah alternatif tersebut dinilai bisa menjadi solusi yang lebih tepat sasaran guna menjaga keberlangsungan sektor usaha mikro di Palangka Raya.
