GUNUNG MAS, TABALIEN.com – Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Gunung Mas mendorong pengamanan, pendataan menyeluruh, serta digitalisasi aset daerah. Langkah ini disampaikan dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara Fraksi Partai Perindo DPRD Gunung Mas, Singong, menegaskan bahwa regulasi ini harus memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut juga wajib mendukung tata kelola aset yang baik demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Gunung Mas diminta segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset berupa tanah dan bangunan milik daerah.
Peningkatan PAD dan Kepastian Hukum Aset Daerah
“Fraksi Partai Perindo menegaskan bahwa Raperda ini harus menjadi jaminan kepastian hukum,” ujar Singong. Langkah inventarisasi ini dinilai penting untuk mencegah aset terbengkalai. Pendataan juga bertujuan mengantisipasi penguasaan aset secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fraksi Perindo menilai aset yang memiliki potensi ekonomi perlu dimanfaatkan secara maksimal. Optimalisasi ini bertujuan agar aset tidak sekadar menjadi beban pemeliharaan pemerintah daerah. Berbagai aset seperti gedung, lahan kosong, alat berat, hingga pasar harus dikelola sebagai sumber PAD.
Selain itu, mereka mengusulkan pemanfaatan sebagian aset yang layak sebagai pusat kegiatan UMKM dan ekonomi kreatif. Program tersebut menyasar generasi muda di wilayah pedesaan. Langkah ini diharapkan mampu membuka peluang usaha baru sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.
Penerapan Sistem Manajemen Aset Berbasis Digital
Pada sektor tata kelola, Fraksi Perindo mendorong penerapan sistem informasi manajemen aset berbasis digital. Sistem terintegrasi ini ditargetkan berjalan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Teknologi tersebut diyakini dapat meningkatkan akurasi data serta mempermudah pengawasan internal.
Penerapan digitalisasi juga diharapkan mampu memperkuat transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Data yang akurat akan meminimalkan potensi kekeliruan administrasi aset.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih data kepemilikan, mempermudah pengawasan, serta mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” pungkas Singong.
