KUALA KURUN, TABALIEN.com – Fraksi Gerakan Nasional (Gernas) DPRD Kabupaten Gunung Mas mendorong pemerintah daerah setempat untuk bertindak tegas. Mereka meminta Pemkab mendesak sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) agar segera menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).
Sekretaris Fraksi Gernas, Rayaniatie Djangkan, menyatakan bahwa belum selesainya izin tersebut menghambat penyerapan dana daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga kini belum bisa menghimpun potensi penerimaan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah koordinasi yang cepat dinilai menjadi solusi utama atas kendala administratif ini.
Potensi Pendapatan Daerah yang Tertunda
Nilai potensi pendapatan dari sektor BPHTB yang belum terhimpun tersebut diperkirakan sangat besar. Jumlahnya diprediksi mencapai sekitar Rp392 miliar, sebuah angka yang dinilai signifikan untuk mendukung pembangunan wilayah setempat.
“Potensi pendapatan BPHTB yang belum terhimpun itu diperkirakan mencapai sekitar Rp392 miliar,” ujar Rayaniatie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengungkapkan bahwa ada tiga PBS yang sudah mengoperasikan pabrik namun sama sekali belum memiliki HGU. Selain itu, terdapat empat PBS lain yang masih berada dalam proses perluasan areal sekaligus pengalihan hak ke koperasi, termasuk satu perusahaan baru yang sudah mulai menanam.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini pun berharap Pemkab segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Di sisi lain, ia turut mengapresiasi perusahaan yang telah taat mengurus kewajibannya karena terbukti nyata berkontribusi bagi kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ tersebut.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Merespons desakan dari pihak legislatif, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memberikan penjelasan secara terpisah. Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif terus melakukan pemantauan secara aktif terhadap proses pengajuan izin oleh perusahaan sawit di wilayahnya.
Menurut Jaya, tahapan yang saat ini tengah berjalan adalah pelengkapan syarat pengajuan oleh masing-masing manajemen PBS swasta terkait. Setelah seluruh dokumen di tingkat daerah terpenuhi, proses administrasi tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat.
Jaya menambahkan bahwa pengurusan lanjutan ini nantinya melibatkan kementerian teknis yang berwenang secara langsung. Proses peninjauan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
