PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Nasib hak warga di sekitar wilayah eks pengelolaan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) berlanjut tanpa kepastian. Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar rapat evaluasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) untuk merumuskan langkah penyelesaian hak masyarakat.

Pertemuan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin (29/6/2026). Rapat dihadiri Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta pengurus koperasi masyarakat.

Pihak PT BJAP tidak hadir dalam forum ini. Perusahaan tersebut juga tidak tercantum dalam daftar undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan. Forum ini berfungsi sebagai ruang konsolidasi sebelum daerah membawa persoalan ke Agrinas di tingkat pusat.

Tuntutan Kejelasan Prosedur

Perwakilan masyarakat dan pengurus koperasi menggunakan forum ini untuk menyoroti masalah lahan, aset, hingga program ekonomi warga yang mandek. Hendra, perwakilan masyarakat Desa Bukit Buluh, mempertanyakan dasar penyitaan kawasan eks PT BJAP.

“Kami ingin mengetahui apakah penyitaan sampai pengelolaan di kawasan eks PT BJAP ini sudah sesuai prosedur,” ujar Hendra kepada pihak pemerintah.

Pertanyaan ini relevan dengan situasi terkini lahan eks BJAP yang menyentuh kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Agrinas. Batas lahan warga hingga skema kemitraan masih memerlukan titik terang.

Sikap Pemerintah Kabupaten

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menjelaskan bahwa penyitaan oleh Satgas PKH merupakan program langsung dari Presiden. Langkah penertiban diambil akibat penemuan banyak pelanggaran oleh perusahaan di seluruh Indonesia.

“Saya mendukung penuh program ini. Tetapi sebagai Bupati Seruyan, saya juga akan membantu penyelesaian permasalahan dengan PT BJAP sebagaimana mestinya sesuai jabatan yang saya emban,” kata Ahmad.

Ia menekankan penyelesaian masalah harus tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen mencegah adanya sekelompok masyarakat yang menguasai lahan hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadi.