PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yunita, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Kirana Bhumi Mineral. Putusan tersebut menyatakan gugatan cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh PT Kirana Bhumi Mineral mengenai sah atau tidaknya penyitaan dalam penyidikan korupsi tambang zirkon. Pihak pemohon menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebagai termohon II. Putusan persidangan dibacakan di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/6/2026).
Kuasa Hukum PT Kirana Bhumi Mineral, Mahfud Ramadhani, menjelaskan pertimbangan hakim menyatakan permohonan tidak diterima. Hal itu terjadi karena surat kuasa khusus dari pemberi kuasa belum mendapatkan legalisasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.
“Karena memang kita akui bahwa posisi pemberi kuasa Direktur Utama PT KBM, Lupi Salim Bong, itu saat ini posisinya ada di Australia, karena ada kegiatan studi di sana,” ujar Mahfud Ramadhani.
Surat kuasa tersebut dikirim dari Sydney ke Indonesia dan langsung dipergunakan sebagai dasar pendaftaran permohonan praperadilan sebelum dilegalisasi KJRI. Pihak kuasa hukum sebenarnya telah menyerahkan legalisasi dari KJRI seiring berjalannya persidangan. Namun, Hakim Tunggal berpendapat legalitas tersebut seharusnya sudah dipenuhi sebelum permohonan praperadilan resmi didaftarkan.
Persidangan praperadilan ini belum masuk pada pembahasan pokok perkara gugatan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Kuasa hukum menegaskan akan mendaftarkan kembali gugatan dengan pokok perkara yang sama setelah menerima fisik surat kuasa yang telah dilegalisasi.
“Mungkin dalam minggu ini surat kuasanya berada di tangan kami, dan akan kami ajukan kembali. Salah satu poin yang kami inginkan supaya segel itu dicabut atau dilepas dan dinyatakan tidak sah,” kata Mahfud Ramadhani.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyatakan pihak kejaksaan menghormati langkah hukum praperadilan dari PT Kirana Bhumi Mineral.
“Kami tunggu penetapannya saja kalau memang ada permohonan praperadilan lagi,” ucap Hendri Hanafi.
Terkait dugaan hubungan antara PT Kirana Bhumi Mineral dengan PT Investasi Mandiri yang sempat dibantah kuasa hukum pemohon, Hendri Hanafi menegaskan hal tersebut menjadi materi pembuktian.
“Silahkan nanti di persidangan kita buktikan sama-sama apakah ada kaitan antara PT IM dan PT KBM,” kata Hendri Hanafi.
