PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 184 aduan aktivitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Satgas PASTI di Palangka Raya, Kamis (18/6).

Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi penanganan aktivitas keuangan ilegal, memperkuat koordinasi antaranggota, serta meningkatkan perlindungan konsumen dari berbagai modus penipuan keuangan.

Berdasarkan laporan Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 167 aduan berasal dari pinjaman online ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan tiga aduan gadai ilegal.

Dari keseluruhan laporan yang masuk, sebanyak 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki.

Satgas PASTI juga mencatat lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan, yakni jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money game, investasi pertanian atau perkebunan, serta penjualan langsung atau multi level marketing.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 31 Mei 2026 turut mencatat sebanyak 4.040 aduan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, mengatakan perkembangan sistem pembayaran digital perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM. Bank Indonesia berkomitmen memperkuat edukasi, pengawasan sistem pembayaran, dan pertukaran data bersama Satgas PASTI. Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” terang Yuliansah.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan sinergi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan anggota Satgas PASTI akan terus diperkuat.

“Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” ujar Primandanu.

Dalam sesi diskusi, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang diwakili Kompol Yonals Nata Putera memaparkan perkembangan penanganan kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal di daerah.

Pada kegiatan tersebut, Bank Indonesia bersama OJK Provinsi Kalimantan Tengah juga menyosialisasikan Lomba Geber Peka Bakena dalam rangkaian Kampanye Pelindungan Konsumen (GEMPITA) kepada seluruh anggota Satgas PASTI.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan semakin memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pencegahan, penanganan, dan edukasi masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.