Status 7.215 Hektare Eks BJAP Masih Jadi Tanda Tanya

Plang penyitaan kawasan hutan oleh Satgas PKH terpasang di areal perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Selasa (16/6/2026).

SERUYAN, TABALIEN.com – Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menjadi tanda tanya setelah luas objek kerja sama pengelolaan antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation (AJP) berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.

Perubahan luasan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat, PT AJP, hingga Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Selain menyangkut pengelolaan kawasan eks sitaan negara, persoalan ini juga berkaitan dengan konflik sosial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 024/APN/DBK/VII/2025, PT Agrinas Palma Nusantara menyerahkan pengelolaan kebun kelapa sawit eks PT BJAP kepada PT AJP dengan luas 11.451,55 hektare. Namun melalui amendemen kedua yang diterbitkan pada Februari 2026, luas objek kerja sama berubah menjadi 4.236,03 hektare. Selisih sekitar 7.215 hektare itulah yang hingga kini masih menjadi objek investigasi.

AJP Pertanyakan Status Sisa Lahan

Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, mengatakan perusahaan hanya mengelola lahan yang secara resmi diserahkan melalui mekanisme kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut Roy, perubahan luasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan AJP.

“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut,” ujarnya.

Roy menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima AJP dari Agrinas, sebagian lahan yang tidak masuk dalam pengelolaan perusahaan berkaitan dengan hak tanggungan perbankan.

Ia mengaku mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut sebagai agunan karena kawasan yang menjadi objek penyitaan Satgas PKH merupakan kawasan hutan.

“Kalau dia kawasan hutan, pertanyaannya kenapa 7.000 yang tadinya seharusnya kami kelola tapi tidak bisa kami kelola, tergadai ke bank? Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya, Selasa 16 Juni 2026.

Dokumen Satgas dan Data Perbankan

Foto berita acara penguasaan kembali lanjutan Satgas PKH yang memuat keterangan lahan PT BJAP menjadi agunan Bank BNI
Dokumen Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencantumkan areal PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) seluas 7.072,64 hektare masih menjadi objek hak tanggungan Bank BNI.

Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025 mencatat terdapat lahan PT BJAP seluas 7.072,64 hektare yang masih menjadi hak tanggungan perbankan sehingga belum dapat dikuasai kembali oleh negara. Dalam dokumen tersebut disebutkan lahan itu berkaitan dengan fasilitas kredit Bank BNI.

Dokumen yang sama menyebut luas areal yang menjadi hak tanggungan perbankan mencapai 13.779,61 hektare dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Best Agro Group. Untuk PT BJAP sendiri tercatat seluas 7.072,64 hektare.

Laporan hasil investigasi yang disusun setelah kunjungan Tim Korwil Satgas PKH bersama unsur Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut sebagian besar persoalan pada sisa areal sekitar 7.215 hektare berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan Bank Negara Indonesia (BNI).

Dalam laporan tersebut disebutkan fasilitas kredit itu memiliki jangka waktu lima tahun dengan jatuh tempo sekitar September 2028. Nilai fasilitas kredit disebut sekitar Rp1 triliun dengan objek agunan berupa HGU dan tanaman kelapa sawit PT BJAP atau Best Agro.

Aktivitas BJAP Disebut Masih Berjalan

Roy mengatakan berdasarkan kondisi yang dilihat langsung di lapangan, aktivitas perkebunan dan pabrik pada areal sekitar 7.000 hektare masih berjalan.

Ia menyebut operasional angkutan buah, pabrik kelapa sawit, hingga tenaga kerja masih berada di bawah pengelolaan PT BJAP.

“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” tegasnya.

Menurut Roy, berdasarkan peta penyitaan awal Satgas PKH, fasilitas pabrik yang berada dalam kawasan tersebut semestinya termasuk dalam objek yang disita negara. Namun fasilitas itu tidak masuk dalam areal yang saat ini dikelola AJP.

Roy mengungkapkan bahwa saat Tim Korwil Satgas PKH melakukan klarifikasi ke kantor PT BJAP, salah satu utusan yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung mempertanyakan pihak yang mengelola kawasan tersebut dan ke mana hasil produksinya disalurkan.

“Kalau negara tidak menerima, berarti ada potensi tipikor,” ujar Roy menirukan pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya proses penyelidikan tindak pidana korupsi terkait persoalan tersebut.

Operasional AJP Belum Berjalan Optimal

Di sisi lain, Roy mengatakan operasional pada lahan yang saat ini dikelola AJP juga belum berjalan sesuai harapan.

Perusahaan masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari klaim lahan hingga aksi pencurian buah sawit yang dilakukan secara sporadis.

Menurut Roy, berdasarkan ketentuan dalam KSO, tugas AJP terbatas pada pengelolaan kebun dan produksi. Adapun pengamanan lahan dan penyelesaian persoalan sengketa menjadi kewenangan pihak Agrinas.

“AJP itu hanya mengelola produksi, merawat kebun, sehingga menghasilkan pemasukan buat negara. Hanya sampai di situ tugasnya. Cuma faktanya, Agrinas belum berbuat ke situ,” ujarnya.

Konflik Sosial dan Kecurigaan Warga

Foto Panji Irawan berdiri di areal kebun sawit yang diduga milik warga di Kecamatan Seruyan Tengah
Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, menunjukkan areal kebun sawit yang diduga merupakan lahan masyarakat dan masuk dalam area penyitaan Satgas PKH di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Selasa, 16 Juni 2026.

Perubahan luasan lahan dari sekitar 11.000 hektare menjadi sekitar 4.000 hektare memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

Roy mengatakan warga yang sejak awal mengetahui proses penyitaan Satgas PKH mempertanyakan mengapa luasan yang sebelumnya diinformasikan mencapai lebih dari 11.000 hektare kemudian menyusut menjadi sekitar 4.000 hektare.

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan bahwa terdapat kesepakatan tertentu antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan.

“Warga itu minta penjelasan GM Agrinas. Sampai detik ini GM Agrinas tidak pernah memberikan penjelasan. Akhirnya warga curiga, dan itu sah-sah saja menurut saya,” kata Roy.

Menurutnya, situasi tersebut turut memicu aksi pemortalan jalan yang dilakukan warga beberapa waktu lalu.

Warga Soroti Keadilan dan Transparansi

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengaku mendukung langkah negara menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai perusahaan.

Namun ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terjawab, termasuk dugaan adanya lahan masyarakat yang ikut masuk dalam area penyitaan.

“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji.

Panji mengatakan masyarakat berharap kehadiran negara tidak berhenti pada proses penyitaan, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik lahan.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.

Ia juga menyebut masyarakat belum merasakan manfaat langsung sejak kawasan tersebut menjadi objek sitaan negara.

Camat: Konflik Plasma Belum Selesai

Foto Camat Seruyan Tengah Inata Panderova sedang diwawancarai di Kantor Kecamatan Seruyan Tengah
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Senin (15/6/2026).

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan aksi panen massal yang selama ini terjadi merupakan bagian dari tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen.

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen kan. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Inata, penyitaan lahan oleh Satgas PKH juga memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat mengklaim terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri.

Akibat pemasangan plang sita negara pada lahan tersebut, sebagian warga melakukan pencabutan plang karena merasa ruang hidup mereka ikut terdampak.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tuturnya.

Agrinas Siapkan Konferensi Pers

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luasan objek kerja sama maupun status sisa lahan yang menjadi perdebatan.

Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan melalui konferensi pers.

“Segera saya infokan untuk press conference,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai perubahan luas objek kerja sama dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare maupun status sekitar 7.215 hektare lahan yang masih menjadi objek investigasi Satgas PKH.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala Marpaung
Reporter