Lahan Warga Ikut Tersita Satgas PKH di Seruyan, Warga Tuntut Keadilan

Gerbang masuk PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena berada dalam kawasan hutan.

 

SERUYAN, TABALIEN.com – Penyitaan lahan sawit di kawasan hutan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, diduga turut menyasar permukiman dan ladang milik warga setempat.

Berdasarkan pemantauan warga melalui plang penyitaan yang dipasang Satgas PKH, luas lahan yang disita mencapai sekitar 14.750,2 hektar. Negara kemudian mempercayakan pengelolaan kawasan tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang selanjutnya menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai vendor.

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan (40), mempertanyakan penyitaan yang dinilai melampaui batas lahan perusahaan.

“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji saat ditemui di lokasi perkebunan sawit, Selasa (16/6/2026).

Panji menyatakan mendukung keputusan Presiden yang menurunkan Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran negara harus disertai keadilan bagi seluruh warga.

“Kalau benar ini milik negara, harus disesuaikan dengan pengaturan negara, bukan lagi ada negara dalam negara,” katanya.

Warga juga menuntut kejelasan soal pengelolaan lahan sitaan oleh PT Agrinas dan PT AJP.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegas Panji.

Ia menambahkan bahwa sebelum penyitaan, warga sebenarnya sudah menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) PT BJAP. Dengan beralihnya status lahan menjadi sitaan negara, warga memilih mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Warga Desa Bukit Buluh, Rachmad Hidayat (37), menyoroti pentingnya koordinasi dan penghargaan terhadap masyarakat lokal dalam setiap kegiatan penertiban lahan.

“Tolong hargai kami yang di daerah, tentunya harus ada pemberitahuan,” ujar Dayat.

Ia meminta agar setiap kegiatan pengelolaan lahan yang diambil alih negara tetap berkoordinasi dengan Muspika, Muspida, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plang Dicabut, Panen Massal Berlanjut

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengonfirmasi bahwa masyarakat di tujuh desa dan satu kelurahan di kecamatan tersebut kerap melakukan panen massal sawit secara sporadis di lahan perusahaan sebagai bentuk protes atas belum terpenuhinya hak plasma 20 persen.

Menurut Inata, Satgas PKH menyita sekitar 14.000 hektar lahan yang diklaim masuk izin perusahaan. Namun, dari jumlah itu, sekitar 3.000 hektar merupakan lahan yang sudah ditanami warga secara mandiri.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tutur Inata saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (15/6/2026).

Warga juga menegaskan tidak akan menghentikan aksi panen massal sebelum hak plasma mereka dipenuhi.

Agrinas Belum Beri Penjelasan

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI Purnawirawan Agus Erwan, mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia berjanji akan menggelar konferensi pers bersama awak media dalam waktu segera.

“Segera saya infokan untuk press conference,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (16/6/2026).

Konflik antara warga dan pihak perusahaan di wilayah Seruyan Tengah disebut telah berlangsung sejak sebelum penyitaan dilakukan dan sempat berproses di tingkat pemerintah daerah.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala Marpaung
Reporter