SERUYAN, TABALIEN.com – TUK Indonesia mendesak Bank BNI dan Bank Mandiri melakukan audit investigatif terhadap proses pemberian kredit kepada kelompok usaha Best Agro yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Desakan tersebut muncul setelah status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah hingga kini masih belum jelas pasca perubahan luas objek kerja sama pengelolaan antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation (AJP).
TUK Indonesia meminta jajaran direksi kedua bank melakukan audit internal terhadap proses uji tuntas atau due diligence atas penyaluran kredit yang disebut mencapai Rp1,3 triliun pada September 2023.
Organisasi tersebut juga meminta perbankan tidak memberikan kelonggaran ataupun restrukturisasi kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Best Agro Group, yakni PT TASK, PT BJAP, PT WSSL, PT HMBP, dan PT SCP.
Selain itu, TUK Indonesia mendorong perbankan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari skema pelepasan hak tanggungan agar tidak menghambat penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Luas Pengelolaan Menyusut
Persoalan tersebut mengemuka setelah luas objek kerja sama pengelolaan antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.
Perubahan itu menyisakan sekitar 7.215 hektare lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat, perusahaan, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 024/APN/DBK/VII/2025, Agrinas menyerahkan pengelolaan kebun eks BJAP kepada AJP seluas 11.451,55 hektare. Namun melalui amendemen kedua pada Februari 2026, luas tersebut berubah menjadi 4.236,03 hektare.
Lahan Masih Menjadi Hak Tanggungan
Dokumen Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025 mencatat lahan PT BJAP seluas 7.072,64 hektare masih menjadi objek hak tanggungan Bank BNI.
Dokumen tersebut menyebut kawasan itu belum dapat dikuasai kembali oleh negara karena berkaitan dengan fasilitas kredit perbankan.
Dalam dokumen yang sama disebutkan luas areal yang masih menjadi hak tanggungan dari sejumlah perusahaan dalam Best Agro Group mencapai 13.779,61 hektare. Untuk PT BJAP sendiri tercatat seluas 7.072,64 hektare.
Laporan investigasi yang disusun setelah kunjungan Tim Korwil Satgas PKH bersama unsur Kejaksaan dan BPKP juga menyebut sebagian persoalan pada sisa areal berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan Bank BNI.
Dalam laporan tersebut disebutkan fasilitas kredit memiliki jangka waktu lima tahun dengan jatuh tempo sekitar September 2028.
AJP Pertanyakan Status Lahan
Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, mengatakan perusahaan hanya mengelola lahan yang secara resmi diserahkan melalui kerja sama dengan Agrinas.
Menurut Roy, perubahan luasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan perusahaan.
“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut.”
Roy juga mempertanyakan penggunaan kawasan yang disebut sebagai kawasan hutan sebagai objek agunan perbankan.
“Kalau dia kawasan hutan, pertanyaannya kenapa 7.000 yang tadinya seharusnya kami kelola tapi tidak bisa kami kelola, tergadai ke bank? Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.
Aktivitas dan Konflik Masih Berlangsung
Roy mengatakan aktivitas perkebunan dan pabrik di sebagian areal tersebut masih berjalan.
Ia menyebut operasional angkutan buah, pabrik kelapa sawit, dan tenaga kerja masih berada di bawah pengelolaan PT BJAP.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan perubahan luas kawasan yang sebelumnya disebut lebih dari 11.000 hektare kemudian berkurang menjadi sekitar 4.000 hektare.
Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengatakan masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai status lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama.”
Camat Seruyan Tengah Inata Panderova juga menyebut konflik plasma dan klaim lahan masyarakat masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Agrinas Belum Memberikan Penjelasan
General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan luas objek kerja sama maupun status sisa lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan melalui konferensi pers.
“Segera saya infokan untuk press conference.”
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai perubahan luas objek kerja sama maupun status sekitar 7.215 hektare lahan yang masih menjadi perhatian berbagai pihak.
