PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya aturan baru terkait syarat minimal dukungan 10 persen bagi partai politik untuk mengusung bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan sudah dikomunikasikan kepada tim pasangan calon. “Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar selama semua kelengkapan dokumen dan persyaratan calon telah dipenuhi,” ujarnya pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan jadwal khusus pada hari terakhir. Sastriadi mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pendaftaran akan diterima atau dikembalikan.
“Jika pendaftaran dinyatakan diterima, KPU akan memberikan tanda terima dan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Proses pemeriksaan kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan tertib dan menghormati masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” jelasnya.
Sesuai putusan MK, partai politik yang ingin mengusung calon harus memiliki minimal 10 persen suara dari total suara Pemilu DPRD Provinsi Kalteng 2024, yang setara dengan minimal 137.725 suara. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki basis dukungan yang cukup kuat.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi aturan ini dan ikut serta dalam pemilihan umum dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan serta terhindar dari tindakan manipulasi dan pelanggaran,” tutup Sastriadi.
