Sengketa PAW DPRD Kalteng, Kemendagri Evaluasi Usulan Penggantian
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sengketa PAW DPRD Kalteng memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses tersebut berkaitan dengan penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Dodi Ramosta Sitepu.
Kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengatakan berkas usulan PAW saat ini sedang ditelaah oleh Kemendagri. Evaluasi dilakukan untuk memeriksa aspek administratif dalam proses pengusulan penggantian anggota legislatif tersebut.
Menurut Ari, tim hukum menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses administrasi sebelumnya. Salah satunya terkait mekanisme pengajuan dokumen yang disebut tidak menggunakan sistem layanan administrasi resmi Kemendagri.
Ia menjelaskan Kemendagri memiliki layanan administrasi melalui aplikasi SIOLA yang menjadi standar dalam pengajuan dokumen kelembagaan. Karena itu, tim hukum menilai proses administrasi perlu ditelaah lebih lanjut dalam sengketa PAW DPRD Kalteng.
“Di dalam dokumen keputusan juga tercantum masa jabatan 2019–2024, padahal proses PAW ini berkaitan dengan hasil Pemilu 2024,” ujar Ari Yunus Hendrawan, Rabu, 1 April 2026.
Ari menambahkan persoalan administratif tersebut berkaitan dengan proses penetapan calon PAW oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah. Polemik itu muncul setelah pleno KPU Kalteng menetapkan status administrasi calon pengganti.
Dalam pleno tersebut, mayoritas anggota KPU Kalimantan Tengah menyatakan Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai calon pengganti. Namun satu anggota KPU menyatakan status tidak memenuhi syarat.
“Dalam pleno tersebut hanya satu anggota yang menyatakan Endang tidak memenuhi syarat,” kata Ari, Rabu, 1 April 2026.
Keputusan mayoritas dalam rapat pleno tersebut kemudian menjadi dasar proses administrasi PAW yang diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti status Endang Susilawatie yang disebut masih terdaftar sebagai calon Wakil Bupati Katingan dalam Pilkada. Status tersebut dinilai perlu diperiksa dalam konteks pemenuhan syarat calon dalam sengketa PAW DPRD Kalteng.
Kasus ini sebelumnya juga diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan etik tahun 2025, sejumlah anggota KPU Kalimantan Tengah dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penanganan administrasi PAW.
Tim kuasa hukum menyebut klarifikasi kepada KPU Kabupaten Katingan dan Partai Gerindra menunjukkan Endang tercatat sebagai peserta Pilkada. Informasi tersebut dinilai menjadi bagian dari dokumen yang perlu diperiksa dalam evaluasi Kemendagri.
Saat ini, proses penelaahan administrasi masih berlangsung di Kemendagri. Tim hukum menyatakan siap memberikan penjelasan apabila kementerian meminta keterangan tambahan.
“Kami menunggu panggilan resmi dari Kemendagri dan siap memberikan penjelasan jika diminta,” ujar Ari.









