Dodi Laporkan KPU Kalteng ke Bawaslu RI

Dodi Ramosta Sitepu sedang menyerahkan laporan ke Bawaslu RI di Jakarta.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Dodi Ramosta Sitepu melaporkan dugaan pelanggaran administratif dalam proses PAW DPRD Kalteng Dapil 1 ke Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (27/02/2026) pukul 15.05 WIB. Laporan yang diajukan melalui kuasa hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan itu teregister dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026.

Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan didukung 24 alat bukti dokumen. Dua di antaranya Putusan DKPP RI Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 dan surat pernyataan Endang Susilawatie terkait pencalonannya sebagai calon wakil bupati.

Menurut Ari, putusan DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada komisioner KPU Kalteng atas pelanggaran kode etik. Ia menilai temuan tersebut menjadi dasar koreksi terhadap proses PAW.

“Laporan ini kami ajukan berdasarkan bukti dokumen yang sah, bukan asumsi,” ujar Ari dalam keterangannya.

Pihak pelapor juga mengacu pada Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019 terkait status pencalonan kepala daerah. Mereka menyebut, status tersebut berimplikasi pada syarat pencalonan dalam mekanisme PAW.

Dodi merupakan peraih suara sah terbanyak ketiga dari Partai Gerindra di Dapil Kalteng 1. Melalui laporan ini, ia meminta Bawaslu RI membatalkan keputusan yang dinilai cacat prosedur dan menetapkan dirinya sebagai calon terpilih PAW.

Dalam konferensi pers di Jakarta, sejumlah tokoh turut hadir memberikan dukungan moral. Ketua PGLII Kalimantan Tengah, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, menyatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak konstitusional terpenuhi.

“Tidak boleh ada satu pun rakyat di Indonesia yang dizalimi. Kami mendampingi secara pribadi untuk memastikan haknya kembali,” tegasnya.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala
Reporter