JAKARTA, Tabalien.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara, memangkas total anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dari total belanja negara Rp 3.621,3 triliun untuk Tahun Anggaran 2025.

Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 ini berlaku untuk seluruh jajaran pemerintahan, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga para kepala daerah.

Rincian efisiensi anggaran meliputi:

– Rp 256,1 triliun dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga

– Rp 50,59 triliun dari Transfer ke Daerah

 

Poin-poin kunci efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo antara lain:

  1. Seluruh kementerian dan lembaga wajib melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja, tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

 

  1. Efisiensi difokuskan pada:

– Belanja operasional perkantoran

– Belanja pemeliharaan

– Perjalanan dinas

– Bantuan pemerintah

– Pembangunan infrastruktur

– Pengadaan peralatan dan mesin

  1. Untuk kepala daerah, terdapat pembatasan khusus:

– Membatasi kegiatan seremonial, kajian, dan seminar

– Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50%

– Membatasi belanja honorarium

– Fokus pada target kinerja pelayanan publik

Mekanisme selanjutnya, para menteri dan pimpinan lembaga harus menyampaikan hasil identifikasi efisiensi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, mereka wajib mengusulkan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi Inpres 1/2025.

Efisiensi ini merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global. (Mth)