JAKARTA, TABALIEN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie terlihat keluar dari pintu Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.01 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa abu-abu. Suasana di lokasi sempat ricuh saat ia melintas di lantai bawah gedung, ditandai dorong-dorongan antara awak media yang berupaya mengambil gambar dan petugas keamanan yang mengawal ketat dirinya.
Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie digiring petugas ke arah mobil tahanan dari lokasi pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Di tengah kerumunan, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat terkait statusnya.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, Jumat (24/7).
Febrie menyampaikan pandangannya bahwa penahanan menurutnya belum sepenuhnya diperlukan karena alat bukti masih dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan pimpinan Kejagung.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang baru ditunjuk sebagai bagian dari tim advokat, menjelaskan kronologi penetapan status kliennya. Menurutnya, penyidik menyampaikan informasi status tersangka pada pukul 19.00 WIB disertai dua dokumen resmi.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febri menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pemanggilan awal terhadap Febrie, kata dia, berstatus sebagai saksi terkait sprindik dugaan TPPU.
“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.
Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh Tim 9 sejak pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa sehubungan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang ditemukan dalam penggeledahan sebelumnya oleh polisi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Kedatangannya ke markas penyidik Korps Adhyaksa saat itu tidak terpantau awak media yang meliput di lokasi.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hasil pelimpahan dari Polri. Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kini fokus mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas dan uang tunai tersebut.
Sprindik baru khusus TPPU diterbitkan Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Selain dugaan TPPU, Febrie turut terseret dalam tiga sprindik lain, yakni dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu pemadaman listrik atau blackout.
Anang menyebutkan bahwa Tim 9 juga telah memanggil tiga orang lain terkait perkara ini sebagai saksi, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Pemanggilan ketiganya dilakukan pada Rabu (22/7).
Dalam proses pemeriksaan, Kejagung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara tersebut.
