Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025
JAKARTA, Tabalien.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Kepres tersebut ditetapkan pada Kamis (16/1/2025) dan memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Daftar Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Berikut adalah daftar cuti bersama ASN tahun ini yang meliputi 10 hari:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Ketentuan Tambahan
Dalam Kepres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu, bagi ASN yang tidak bisa memanfaatkan cuti bersama karena jabatan atau tugasnya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.