Prabowo Beri Tenggat 3 Hari ke Menaker Terbitkan Aturan UMP 2025

Presiden Prabowo Subianto (foto: Istimewa)

TABALIEN.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Negara, Senin (4/11/2024). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

Rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo memerintahkan seluruh menteri untuk mengimplementasikan putusan MK. Pembahasan difokuskan pada klaster ketenagakerjaan, mengingat tenggat penetapan UMP yang harus diumumkan akhir November.

“Indeks terkait dengan hidup layak harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimum. Itu yang sedang dirumuskan Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian,” ujar Supratman, dilansir dari CNBC Indonesia.

Menaker Yassierli menyampaikan pihaknya telah melakukan langkah strategis dengan menggelar diskusi bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Kami punya batas waktu sampai 7 November untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum, yang akan kami sampaikan kepada seluruh gubernur,” kata Yassierli.

Guru Besar ITB ini menambahkan, Presiden Prabowo meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan aturan penetapan UMP dalam waktu tiga hari ke depan. Penetapan UMP di seluruh provinsi harus sudah dilakukan pada 26 November mendatang. (Mth)

 

Tutup