Kebakaran Gambut Melonjak Awal 2026
JAKARTA, TABALIEN.com – Kebakaran hutan dan lahan kembali melonjak pada awal 2026, meski Indonesia masih berada dalam periode musim hujan, dengan ekosistem gambut menjadi wilayah terdampak utama.
Pantau Gambut mencatat 5.490 titik panas terdeteksi sepanjang Januari 2026 di berbagai Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.266 titik atau lebih dari setengahnya berada di ekosistem gambut lindung.
Ekosistem gambut lindung seharusnya dijaga dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan penelitian serta konservasi. Kebakaran pada gambut dalam berisiko menimbulkan kerusakan ekologis permanen, menurunkan kualitas lingkungan, serta berdampak langsung pada kesehatan dan ekonomi masyarakat akibat asap.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan rangkaian kebakaran ini harus dibaca sebagai peringatan ekologis serius. “Pemulihan ekosistem gambut tidak boleh lagi diperlakukan sebagai agenda formalitas atau ditunda atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek,” ujarnya.
Secara wilayah, Kalimantan Barat dan Aceh menjadi provinsi terdampak paling parah. Pantau Gambut mencatat 2.216 titik panas di Kalimantan Barat dan 1.444 titik panas di Aceh sepanjang Januari 2026.
Pantau Gambut juga menemukan 1.824 titik panas berada di dalam area konsesi secara nasional. Sebanyak 1.617 titik di antaranya terdeteksi di wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, terutama di Kalimantan Barat.
Temuan ini memperkuat indikasi praktik pengeringan gambut melalui kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur masih menjadi penyebab utama kebakaran gambut yang berulang.
Selain Sumatera dan Kalimantan, kebakaran juga meningkat di Pulau Papua. Papua Selatan tercatat menyumbang 308 titik panas dari total 589 titik panas di wilayah Papua.
Pantau Gambut menilai lonjakan kebakaran di Papua Selatan menjadi alarm keras, mengingat wilayah tersebut saat ini menjadi fokus Program Strategis Nasional (PSN) pengembangan pangan. Tanpa rencana perlindungan gambut yang matang, proyek berskala besar berisiko mempercepat degradasi ekosistem gambut yang sebelumnya relatif terjaga.
Kondisi ini diperparah oleh mandeknya restorasi gambut dan lemahnya sistem pemantauan negara. Sejak berakhirnya mandat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2024, belum ada lembaga yang secara khusus menjalankan restorasi gambut secara nasional.
Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai menimbulkan ketidakpastian kelembagaan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut. Situasi ini berdampak pada fragmentasi koordinasi lintas kementerian dan lembaga, padahal banyak ekosistem gambut berada di dalam kawasan hutan.
Meski Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove pada Agustus (08/2025), hingga awal 2026 belum ada kejelasan pelaksanaan restorasi maupun operasional sistem pemantauan gambut secara optimal.
Pantau Gambut menilai absennya pengawasan real-time dan lemahnya restorasi gambut menunjukkan kemunduran serius dalam upaya perlindungan ekosistem, terutama menghadapi potensi El Nino pada 2027.
Putra Saptian menambahkan, arah kebijakan ke depan harus mampu menyatukan kembali pengelolaan gambut lintas sektor dengan orientasi utama pada pemulihan lingkungan hidup, pencegahan bencana, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.











