Tim Advokasi Gugat SK 591/2025 ke PTUN Jakarta
JAKARTA, TABALIEN.com – Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua mendaftarkan Gugatan SK 591/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Gugatan itu diajukan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. SK itu juga memuat perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan.
Tim Advokasi menyebut kebijakan itu berdampak pada perubahan dan pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Mereka menilai kebijakan tersebut berimplikasi langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat Papua.
Dalam rilis tertanggal Senin, 25 Mei 2026, Tim Advokasi menyatakan masyarakat adat Papua memiliki hubungan sejarah, budaya, pangan, ekonomi, dan pengetahuan dengan hutan. Relasi itu disebut telah berlangsung secara turun-temurun.
Tim Advokasi juga menilai penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Mereka mengaitkannya dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan pengakuan hak masyarakat adat.
“Kebijakan pemerintah harus tunduk pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Tim Advokasi, masyarakat adat Papua masih memiliki sistem sosial yang hidup hingga saat ini. Sistem itu mencakup wilayah adat, area sakral, infrastruktur budaya, dan pola kehidupan yang tidak terpisah dari hutan.
Mereka juga menyoroti status Papua Selatan dalam kerangka otonomi khusus Papua. Tim Advokasi merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Aturan itu menekankan perlindungan hak dasar Orang Asli Papua, penghormatan adat, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Tim Advokasi menilai proses kebijakan SK 591/2025 tidak melibatkan masyarakat adat secara substansial. Mereka juga menyebut masyarakat pemilik hutan tidak memperoleh sosialisasi dan informasi yang layak.
Pelepasan kawasan hutan dalam skala besar dinilai dapat meningkatkan risiko bencana ekologis. Dampak lain yang dikhawatirkan ialah kerusakan keanekaragaman hayati, hilangnya pengetahuan tradisional, dan potensi konflik horizontal.
Melalui gugatan ini, Tim Advokasi mendesak Menteri Kehutanan mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025. Gugatan SK 591/2025 juga menjadi langkah hukum untuk meninjau kebijakan tata ruang yang berdampak pada masyarakat adat Papua Selatan.













