Pembangunan Yonif TP Kotim Berlanjut, TNI Jelaskan Status Lahan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pembangunan markas Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan atau Yonif TP di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tetap berlanjut meski muncul keberatan dari warga terkait status lahan di sekitar lokasi proyek.
TNI menyebut lahan seluas 79 hektare yang saat ini dibangun telah memiliki dasar administrasi. Namun, warga yang merasa memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut meminta penjelasan dan sosialisasi yang lebih terbuka.
Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayor Jenderal TNI Zainul Arifin, mengatakan persoalan itu muncul karena perbedaan pemahaman mengenai titik lokasi lahan. Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan Yonif TP, tetapi meminta kejelasan status tanah.
Zainul menyebut area yang sedang dibangun berbeda dengan lokasi yang diklaim warga. Penjelasan mengenai perbedaan titik lokasi itu juga telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Zainul, pembangunan saat ini berada di atas lahan seluas 79 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 300 hektare yang disiapkan untuk kebutuhan pembangunan Yonif TP di Kotawaringin Timur.
Ia menegaskan legalitas lahan 79 hektare itu telah selesai secara administrasi. Dasarnya berupa Surat Pernyataan Tanah atau SPT yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Legalitas lahan 79 hektare itu sudah clear and clean, sudah jelas ada SPT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim. Pembangunan tetap berlanjut,” kata Zainul di Palangka Raya, Senin, 25 Mei 2026.
Meski pembangunan berlanjut, Zainul mengakui proses hukum terkait keberatan warga masih berjalan. Ia menyatakan TNI menghormati mekanisme hukum tersebut.
Namun, ia menilai lahan yang dipersoalkan warga berada di luar area pembangunan yang sedang dikerjakan.
“Proses hukum tetap berjalan, kami hormati. Tetapi yang diklaim itu sudah di luar lahan yang kami bangun sekarang. Yang kami bangun 79 hektare itu sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Zainul juga menyebut sebagian klaim lahan muncul dari pihak ahli waris. Menurutnya, perbedaan pemahaman terjadi karena pihak yang mengetahui titik tanah tersebut telah meninggal dunia.
Dari sisi warga, Kelompok Tani Karya Baru 18 menyampaikan keberatan terhadap proses pembangunan yang dinilai tidak diawali komunikasi cukup dengan masyarakat. Kelompok tersebut menyatakan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara.
Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya, mengatakan warga merasa tidak pernah dilibatkan langsung sebelum kegiatan pembangunan berlangsung di lapangan.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak pembangunan maupun kepentingan negara. Namun yang menjadi keberatan masyarakat adalah karena kami merasa tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan sosialisasi secara langsung sebelum kegiatan di lapangan dilakukan,” kata Ida, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Ida, pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi apabila pembangunan itu masuk dalam kepentingan umum. Terutama bagi masyarakat yang merasa memiliki riwayat penguasaan atau klaim atas lahan di sekitar lokasi.
Ia menilai sosialisasi penting agar keberatan warga dapat disampaikan melalui jalur administrasi, musyawarah, atau proses hukum. Langkah itu dinilai dapat mencegah perdebatan di lapangan.
Polemik ini menjadi catatan bagi Kodam XXII/Tambun Bungai. Zainul menyatakan persoalan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar rencana pembangunan di wilayah masyarakat lebih dulu dikomunikasikan secara terbuka.
“Hal ini menjadi bahan koreksi bagi kami juga. Selanjutnya akan lebih dulu menyampaikan ke masyarakat sebelum kami membangun, biar masyarakat pun tidak ketinggalan informasi,” tuturnya.
Zainul menambahkan, pembangunan Yonif TP diarahkan untuk mendukung beberapa program. Di antaranya ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan stabilitas keamanan wilayah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian administrasi yang berjalan bersama komunikasi terbuka. Terlebih, proyek berada di kawasan yang memiliki riwayat penguasaan lahan oleh warga.
Sosialisasi dan musyawarah menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman. Dengan begitu, pembangunan untuk kepentingan negara dapat berjalan tanpa mengabaikan ruang keberatan masyarakat.












