Warga Talaken Pasang Hinting Pali 749 Hektar di Lahan Plasma

GUNUNG MAS, TABALIEN.com – Ratusan warga Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah memasang Hinting Pali di lahan plasma sawit PT Tantahan Pandohop Asi (TPA), Senin (15/12/2025), sebagai bentuk protes atas hak plasma yang belum direalisasikan.

Aksi masyarakat tersebut dilakukan karena pembagian hak plasma seluas 749 hektar dari kebun inti perusahaan seluas 3.745 hektar belum dibagikan kepada warga masyarakat Tumbang Talaken sejak penetapan lahan pada 2021.

Koordinator aspirasi masyarakat, Silvanus Dio IKT Riwut, didampingi pelaksana ritual Hinting Pali, Basir Akon, menyebut hingga kini hanya 42 kepala keluarga yang sudah menerima dan tersalurkan sejak 2021.

Sementara lanjut Silvanus, jika terkaper semua total warga Tumbang Talaken yang belum menerima dikisaran kurang lebih 600 kepala keluarga.

“Sudah berjalan lima tahun sejak penetapan lahan kebun plasma pada Januari 2021, sekarang yang terkaper dan tergabung dalam tuntutan ini berjumlah hanya 271 kepala keluarga,” kata Silvanus sebelum ritual adat Hinting Pali dimulai.

Ia menjelaskan Hinting Pali merupakan garis larangan dan menghentikan sementara diarea tersebut sebelum adanya penyelesaian permasalahan tuntutan hak yang selama ini belum terealisasi.

Menurut Silvanus, masyarakat menempuh jalur Hinting Pali ini sebagai langkah jalan terakhir setelah upaya ke pemerintah baik ditingkat Kecamatan Kabupaten hingga provinsi Kalimantan Tengah tidak membuahkan hasil.

Ia menambahkan, Hinting Pali ini sangat penting dan wajib dipasang di area tersebut agar adanya upaya perdamaian terhadap tiga unsur yakni berdamai kepada sesama manusia, roh gaib penghuni alam akibat kerusakan hutan dan lingkungan serta berdamai kepada roh leluhur yang hidup menyatu dengan alam untuk menghindari kutuk dan murka bisa terjadi di kemudian hari.

“Jika nanti ada keputusan yang jelas dan kami semua sudah dapat menerima hak plasma dari hasil lahan kebun plasma tersebut, maka Hinting Pali dapat dilepas, namun dengan catatan melepasnya melalui ritual lagi. Dan disaat itu lah puncak perdamaian terhadap ketiga unsur tujuan Hinting Pali tersebut,” tegasnya.

Masyarakat berharap adanya ketegasan dan kebijakan dari pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar persoalan tuntutan hak plasma dapat segera teratasi dengan baik, jujur, adil dan merata.

Sementara itu, Camat Manuhing Bambang Hari Mulyanto menyampaikan perusahaan menyatakan kewajiban plasma 20 persen dari kebun inti telah dipenuhi, namun distribusinya belum merata.

“Permasalahannya kemungkinan pada pemerataan penerima sebagai anggota plasma,” kata Bambang.

Dalam pemasangan Hinting Pali (Ritual adat) tersebut mendapat pengamanan dari Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono bersama sejumlah anggota nya, anggota Koramil 04 Manuhing serta dihadiri Camat, Lurah setempat, Kepala Desa Tumbang Sepan, perusahaan dan pengurus koperasi Teras Balawan. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.

(Parlin Tambunan)