Putusan MK Legakan Masyarakat Adat Pengelola Hutan

Arnia Rani, warga masyarakat adat Kinipan, duduk di atas batang pohon yang ditebang di kawasan hutan adat mereka yang kini dibuka oleh perusahaan. Foto: Pinarsita Juliana/Save Our Borneo

TABALIEN.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/10/2025), memberi kabar lega bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan. MK membatalkan klausul dalam UU Cipta Kerja yang selama ini membuat mereka terancam sanksi administratif karena dianggap mengelola hutan tanpa izin usaha.

Dalam putusan itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak mengelola lahan untuk tujuan komersial dikecualikan dari sanksi pidana maupun administratif. Ketentuan tersebut berlaku untuk lahan perorangan di bawah lima hektare yang telah dikelola minimal lima tahun sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut keputusan tersebut membuat masyarakat adat “dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik-baik saja” tanpa rasa takut. Sawit Watch bersama IHCS merupakan pemohon uji materi atas ketentuan ini.

Kepala Desa Ujung Gading Julu di Padang Lawas Utara, Parubahan Hasibuan, mengatakan warganya merasa “sudah lega”. Ia menyebut masyarakat selama ini waswas karena sebagian lahan yang mereka kelola turun-temurun masuk klaim kawasan hutan negara. “Suara rakyat kecil masih didengar di MK,” ujarnya.

Desa itu mengelola sekitar 3.000 hektare lahan, sebagian besar kebun sawit yang dikerjakan perorangan tidak lebih dari lima hektare. Namun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sebagian wilayah desa berada dalam kawasan hutan negara, membuat warga kembali terdampak kebijakan penertiban.

Pemerintah sebelumnya memperketat penertiban kawasan hutan lewat Perpres No.5/2025 dan membentuk Satgas PKH. Satgas mengaku telah mengambil alih kembali 3,4 juta hektare lahan usaha ilegal, termasuk 1,5 juta hektare kebun sawit yang kini dititipkan kepada BUMN. Nilainya diperkirakan mencapai Rp150 triliun.

Selain sawit, Satgas PKH juga menindak usaha tambang yang beroperasi tanpa izin, mencakup lebih dari 5.300 hektare lahan tambang di Sulawesi dan Maluku Utara. Namun KPA mengingatkan operasi ini berpotensi menyasar masyarakat adat dan desa yang berada di sekitar klaim kawasan hutan negara.

Menurut Surambo, 51% konflik agraria di sektor sawit terjadi di wilayah terpencil yang dihuni masyarakat adat. Ia berharap putusan MK menjadi langkah awal penyelesaian konflik sekaligus menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mengolah lahan turun-temurun.

Setelah putusan ini, ia menekankan perlunya penyesuaian kebijakan pemerintah agar sejalan dengan ketentuan MK. BBC News Indonesia melaporkan Kementerian Kehutanan berjanji memberikan tanggapan tertulis terkait perubahan regulasi tersebut.

Dalam jangka panjang, Surambo menilai sejumlah hal perlu diperjelas, seperti definisi kegiatan komersial dan non-komersial, syarat pengelolaan lahan minimal lima tahun, serta potensi penyalahgunaan nama masyarakat adat oleh perusahaan.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan, terutama melalui prinsip “follow the money” untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan celah kebijakan.