PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, AG Rinting, menilai hutan adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.
Menurutnya, hutan adat tidak sekadar kawasan berhutan, tetapi menjadi bagian dari identitas, budaya, dan sumber penghidupan masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Hutan bukan hanya tempat mengambil hasil alam, tetapi ruang hidup yang menjaga hubungan masyarakat dengan lingkungan dan leluhur,” kata AG Rinting.
Hutan Adat Menjadi Ruang Hidup Masyarakat
Hutan adat merupakan kawasan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola berdasarkan aturan adat yang berlaku.
Bagi masyarakat adat, kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan spiritual.
Ketika wilayah adat berkurang atau hilang, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber penghidupan, tetapi juga kehilangan identitas dan sistem pengetahuan yang telah diwariskan selama bertahun-tahun.
Kearifan Lokal Menjaga Kelestarian
Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dinilai mampu menjaga keseimbangan lingkungan.
Sistem adat mengenal pembagian kawasan yang boleh dimanfaatkan dan kawasan yang harus dilindungi. Aturan tersebut disertai sanksi adat yang berlaku di masing-masing komunitas.
Selain itu, praktik perladangan tradisional dilakukan secara bergilir sehingga memberi kesempatan lahan untuk kembali pulih secara alami.
Prinsip mengambil hasil hutan sesuai kebutuhan juga menjadi bagian dari kearifan lokal yang menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Hutan Adat dan Keadilan Sosial
Persoalan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat.
Konflik agrariaKetua PHW AMAN Kalimantan Tengah AG Rinting memberikan pandangan mengenai pentingnya hutan adat bagi masyarakat adat. yang terjadi di berbagai wilayah sering kali muncul ketika wilayah adat tidak memperoleh pengakuan yang memadai.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi konflik dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Pemberian kepastian hak kelola kepada masyarakat juga dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Dukungan Publik Dinilai Penting
Pelestarian hutan adat tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat.
Masyarakat luas juga dapat berperan melalui peningkatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hutan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Dukungan terhadap produk berbasis komunitas dan praktik pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan juga dinilai dapat memperkuat ekonomi masyarakat lokal.
Di tengah berbagai tantangan lingkungan, keberadaan hutan adat dipandang tetap menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
