PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara yang merugikan negara. Ketiga tersangka merupakan pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam proses perizinan tambang ilegal pada periode 2009-2012.
Identitas Tersangka
Para tersangka yang ditetapkan adalah:
– Drs. A, MM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara
– Ir. DD, MM, mantan Kepala Bidang Pertambangan Barito Utara
– I, Direktur Utama PT. PAGUN TAKA
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada 2009 ketika PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada Bupati Barito Utara saat itu, Ir. AY. Pada saat yang sama, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan proses lelang untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dugaan Pelanggaran
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra, terdapat sejumlah keberatan dalam proses perizinan:
– Surat Keputusan (SK) Bupati diberi nomor dengan tanggal mundur (back date)
– Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP
– Negara diduga kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh
Proses Hukum
Kajati Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, melalui Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Pasal Yang Disangkakan
Ketiga tersangka akan dikenakan:
– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. (Mth)
