Kejati Kalteng Selidiki Korupsi Zirkon PT KBM Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon oleh PT KBM ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas pertambangan periode 2020–2025 di Kalimantan Tengah.
Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal Selasa (10/03/2026).
Pada hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya. Lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon yang sedang diselidiki.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana lain dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan penelusuran awal, PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi melalui keputusan Bupati Kapuas pada 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang pada 2023 hingga tahun 2033.
Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari lokasi tambang resmi milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menemukan dugaan kelemahan evaluasi dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa periode. Selain itu terdapat indikasi penerimaan uang kepada pihak penyelenggara negara yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.
Temuan lain menunjukkan ketidaksesuaian klasifikasi kegiatan usaha perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). PT KBM tercatat menggunakan KBLI 46620 yang diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi, sementara aktivitas zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon selama periode 2022 hingga 2025 dengan total volume sekitar 15.028 ton.
Nilai ekspor komoditas tersebut mencapai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar. Namun sebagian komoditas tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi tambang resmi perusahaan serta diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” ujar Hendri, Rabu (11/03/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara serta menelusuri aset-aset milik perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aset-aset milik PT KBM yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” katanya.









