Kejati Kalteng Tambah Dua Tersangka di Kasus ESDM Kalteng

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri periode 2020–2025, Senin (22/12/2025) malam. Perkara ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari pemeriksaan lanjutan. Dua tersangka tersebut berinisial IH dan ETS.

“Tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka, IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng.

Ia menambahkan, kedua tersangka diduga berperan bersama tersangka sebelumnya, Vent Christway dan Herbowo Seswanto, dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan. IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Sementara itu, ETS diduga terlibat dalam penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, yang tidak sesuai aturan. ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan izin usaha pertambangan.