Kejati Kalteng Tahan Pejabat Seruyan Terkait Korupsi Internet

Dua tersangka akan menuju mobil tahanan

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, menyusul temuan bukti kuat atas penyimpangan proyek senilai Rp2,46 miliar dari APBD Seruyan tahun anggaran 2024.

Tersangka yang ditahan adalah RNR, Kepala Diskominfosantik Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta FIO, Manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak usaha PT PLN (Persero). Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen,” ujarnya.

Proyek pengadaan jaringan intranet dan internet untuk seluruh SKPD dan kecamatan di Seruyan diketahui dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah. RNR bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, sementara FIO sebagai penyedia turut menandatangani kesepakatan proyek.