Dugaan Korupsi UPR, Peran PPK Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi sorotan dalam perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret dosen berinisial YL. Sorotan itu muncul setelah kuasa hukum YL menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi.
YL diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dalam pemeriksaan tersebut, YL disebut menyerahkan jaminan sebagai bentuk itikad baik dan komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum YL, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan tanggung jawab pengelolaan anggaran negara tidak berada pada satu pihak saja. Menurut dia, sistem keuangan negara memiliki pembagian kewenangan yang tegas sesuai jabatan masing-masing.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab tidak bersifat tunggal, melainkan terdistribusi secara rigid berdasarkan kedudukan dan kewenangan masing-masing pejabat pengelola keuangan,” ujar Ari, Senin, 11 Mei 2026.
Ari juga menekankan kewenangan verifikasi dan pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Pernyataan itu kemudian memunculkan perhatian publik terhadap posisi strategis PPK dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Universitas Palangka Raya.
“Secara hukum administrasi negara, otoritas dan tanggung jawab verifikasi serta pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen,” katanya.
Informasi yang berkembang menyebut pejabat PPK di lingkungan UPR telah menjabat dalam waktu cukup lama. Selain itu, suami dari pejabat tersebut diketahui bertugas sebagai bendahara di lingkungan universitas.
Kondisi itu memicu pertanyaan publik terkait sistem pengawasan internal dan distribusi kewenangan pengelolaan anggaran di kampus negeri tersebut. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran.
TABALIEN.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pejabat PPK dan Rektor Universitas Palangka Raya terkait informasi yang berkembang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Palangka Raya dapat mengusut dugaan korupsi UPR secara menyeluruh dan transparan. Pendalaman terhadap pejabat yang memiliki kewenangan pengelolaan anggaran dinilai penting untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Aparat penegak hukum harus memanggil semua pihak yang disebut agar persoalan ini terang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Universitas Palangka Raya.









