Dugaan GRTT PT GBSM Mandek, Warga Tiga Desa di Seruyan Bersuara

Warga Desa Baung, Jahitan, dan Muara Dua menunjukkan peta dugaan lahan GRTT PT GBSM yang belum diselesaikan di Seruyan Hilir, Minggu, 10 April 2026.

SERUYAN, TABALIEN.com – Warga Desa Baung, Jahitan, dan Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, membuka data dugaan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) yang disebut belum diselesaikan sejak periode 2006-2008.

Data berupa peta lahan itu ditunjukkan warga sebagai bentuk protes atas dugaan belum tuntasnya pembayaran GRTT di area seluas ribuan hektare. Warga menilai persoalan tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan PT GBSM belum menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban GRTT kepada masyarakat tiga desa di Kecamatan Seruyan Hilir.

Menurut dia, nominal ganti rugi yang dibayarkan perusahaan pada masa itu hanya sekitar Rp425 ribu per hektare. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan pemanfaatan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sudah belasan tahun, PT GBSM tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal jumlah yang dibayarkan per hektare tidak sampai Rp500 ribu,” ujar seorang warga, Minggu, 10 April 2026.

Warga juga menyebut perusahaan tetap menggarap lahan dan melakukan penanaman sawit meski dugaan persoalan GRTT belum selesai. Aktivitas perkebunan disebut terus berjalan hingga saat ini.

Masyarakat dari Desa Baung, Jahitan, dan Muara Dua berharap pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta ada langkah konkret untuk menelusuri dugaan sengketa GRTT PT GBSM.

“Kami berharap masalah ini menjadi atensi pemerintah dan Aparat Penegak Hukum karena kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang menikmati hasil dari tanah desa kami,” katanya.

Isu GRTT PT GBSM menjadi perhatian warga karena berkaitan dengan hak masyarakat atas lahan yang telah dimanfaatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hingga kini, warga mengaku masih menunggu penyelesaian dan kejelasan terkait dugaan kewajiban ganti rugi tersebut.

Warga juga meminta pemerintah Kabupaten Seruyan turun langsung memfasilitasi penyelesaian antara masyarakat dan pihak perusahaan. Mereka berharap persoalan yang berlangsung sejak lebih dari satu dekade itu dapat segera memperoleh kepastian hukum dan solusi bagi masyarakat terdampak.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Yasir
Reporter