MSAK Laporkan Mantan Pj Kades Baung ke Kejari Seruyan
SERUYAN, TABALIEN.com – Masyarakat Seruyan Anti Korupsi (MSAK) resmi melaporkan mantan Penjabat Kepala Desa Baung berinisial H.E ke Kejaksaan Negeri Seruyan, Selasa, 12 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggarapan lahan Hutan Produksi (HP) dan pungutan liar terhadap masyarakat desa.
Koordinator MSAK, A.M, mengatakan laporan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi dan pengumpulan data di lapangan. Dari hasil sementara, ditemukan dua dugaan pelanggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Benar, kami telah melaporkan H.E ke Kejari Seruyan dengan dua dugaan kuat, yaitu penggarapan lahan HP ratusan hektare dan dugaan pungli terhadap masyarakat,” ujar A.M, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut dia, lahan Hutan Produksi tersebut diduga digarap untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Lahan itu disebut telah dijadikan area perkebunan kelapa sawit.
MSAK menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, status H.E sebagai Aparatur Sipil Negara juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
“Kami menilai tindakan itu bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2013. Apalagi yang bersangkutan merupakan ASN,” katanya.
Selain dugaan penggarapan lahan HP, MSAK juga melaporkan dugaan pungutan liar terkait pengelolaan tanah potensi desa. Dugaan itu berdasarkan notulensi rapat tertanggal 3 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Baung dan keterangan sejumlah warga.
Dalam rapat tersebut, masyarakat disebut diminta membayar Rp100 ribu untuk pembuatan sketsa tanah dan biaya pembersihan lahan. Namun, menurut MSAK, hasil dari pungutan tersebut tidak jelas.
“Uang itu dikumpulkan, tetapi hasilnya nihil. Dalam dokumen yang kami miliki, ada keterlibatan H.E selaku Pj Kades Baung saat itu,” ujar A.M.
MSAK menyebut laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Seruyan baru mencakup dua dugaan awal. Organisasi tersebut membuka kemungkinan adanya laporan tambahan jika ditemukan data baru di lapangan.
Pihak pelapor berharap Kejari Seruyan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tim penyidik segera bergerak demi kepentingan hukum, masyarakat, dan negara,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Pj Kades Baung terkait laporan yang disampaikan MSAK tersebut.





