SAMPIT, TABALIEN.comSeorang pemuda berinisial IR tewas ditikam saat perkelahian yang berawal dari senggolan di acara hiburan organ tunggal di Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin malam, 6 Juli 2026. Korban meninggal dunia setelah menerima sejumlah luka tusuk, dengan luka paling fatal di bagian leher.

Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan SH tidak lama setelah kejadian. Penyidik menduga keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras saat insiden terjadi.

Senggolan Saat Berjoget Memicu Ketegangan

Peristiwa bermula ketika korban dan kedua terduga pelaku menghadiri hiburan musik organ tunggal di Kuala Kuayan. Kepadatan penonton memicu senggolan antarpengunjung yang tengah berjoget di depan panggung.

Situasi sempat mereda hingga acara selesai. Namun ketegangan kembali muncul saat sejumlah pihak bertemu di area parkir kendaraan, hingga keributan pecah dan berkembang menjadi perkelahian terbuka.

Korban Datang Bantu Teman, Diduga Ditikam Pelaku

Dalam perkelahian tersebut, seorang pria berinisial TL terlibat adu fisik dengan para terduga pelaku. Korban IR kemudian datang untuk membantu rekannya.

Pada saat itulah salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau dan menyerang korban. Serangan mengenai bagian dagu dan bahu kiri korban, sementara satu tusukan di leher menyebabkan kondisinya kritis.

Petugas medis membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, TL mengalami luka robek di bagian lengan akibat sabetan senjata tajam.

Polisi Buru dan Tangkap Dua Terduga Pelaku

Usai kejadian, kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi dan berusaha menghindari kejaran petugas. Tim kepolisian melakukan pelacakan berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan.

Petugas akhirnya menangkap kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kotawaringin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam ekspose perkara, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian.

Polisi Dalami Peran Minuman Keras

Wakapolres Kotawaringin Timur Cristian Maruli Tua Siregar mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga menelusuri asal minuman keras yang diduga dikonsumsi para terduga pelaku sebelum kejadian.

Polisi masih mendalami apakah penyelenggara acara menyediakan pengamanan yang memadai selama kegiatan berlangsung. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terkait peredaran minuman keras di lokasi acara.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman 15 Tahun Penjara

Penyidik menahan kedua terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait pembunuhan dan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan konstruksi hukum akhir dalam kasus tersebut.