Terlibat Pembunuhan Warga Sipil, Brigadir Anton Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Kuasa hukum tersangka, Suriansyah Halim, mengungkapkan kronologi lengkap kasus tersebut saat konferensi pers pada Kamis, 19/12/2024

Diduga Pengaruh Narkoba, Oknum Polisi Tembak Korban Dua Kali di Kepala

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Brigadir Polisi Anton Kurniawan Stiyanro yang bertugas di Polresta Palangka Raya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etika oleh Bidpropam Polda Kalteng. Pemberhentian ini terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan warga sipil bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir pada 27 November 2024.

Kuasa hukum tersangka, Suriansyah Halim, mengungkapkan kronologi lengkap kasus tersebut dalam pertemuannya dengan Anton di Rutan. “Saya ada ketemu dengan Anton tadi di Rutan. Disitu ia menjelaskan, bahwa ada pemberitaan yang banyak ditutup-tutupi. Jadi disini saya akan menceritakan semua versi Anton,” katanya, Kamis (19/12/2024).

Menurut pengakuan Anton, peristiwa bermula saat Haryono mengajaknya bertemu sekitar pukul 15.00 WIB setelah ia selesai bertugas. Keduanya bertemu di depan Museum dan berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa Haryono.

Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, mereka bertemu korban di Tangkiling. Anton yang mengaku sebagai anggota Polda Kalteng mencoba memeriksa surat-surat korban. Situasi memanas saat korban mempertanyakan surat tugas karena Anton tidak mengenakan seragam.

Setelah korban masuk ke mobil, terjadi cekcok yang berujung penembakan. Anton menembak korban sebanyak dua kali di bagian kepala menggunakan senjata api yang sebelumnya diberikan Haryono.

Kedua tersangka lalu membuang jasad korban di sebuah parit di kawasan Kasongan. Mereka kemudian kembali ke Palangka Raya dan menyembunyikan mobil korban di Jalan Tingang Ujung. Barang bukti berupa paket yang diangkut korban dijual seharga Rp50 juta.

Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat pada 6 Desember 2024. Haryono yang panik akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng. (Mth)