PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Keberadaan dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, dipertanyakan pihak pelapor. Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan telah memasuki tahap penyidikan.

Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (DPW LPLHI-KLHI) Kalteng, Naduh, SH, menyatakan hingga kini tidak ada kejelasan status maupun lokasi kedua alat berat tersebut.

Perkara dugaan perambahan kawasan HPK ini turut menyeret nama oknum Bupati Sukamara berinisial M. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan Ditreskrimsus Polda Kalteng dan diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.

“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” kata Naduh, Selasa (9/7/2026).

Menurut Naduh, kedua alat berat itu memiliki keterkaitan penting dengan dugaan aktivitas penggarapan kawasan HPK yang menjadi objek penyidikan. Namun dalam perjalanan penanganan perkara, keberadaan keduanya justru tidak lagi diketahui.

Satu unit alat berat dilaporkan hilang dari lokasi saat perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Satu unit lainnya hilang setelah kasus ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Naduh menilai keberadaan alat berat tersebut seharusnya menjadi perhatian serius penyidik. Alat berat itu, menurutnya, dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan perambahan kawasan hutan.

Pihak pelapor juga menyoroti langkah penyidik saat melakukan pengecekan lapangan. Naduh mengatakan, ketika tim Ditreskrimsus Polda Kalteng turun langsung ke lokasi, tidak terlihat adanya tindakan penyegelan maupun pengamanan terhadap alat berat maupun objek lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” katanya.

Selain mempertanyakan keberadaan alat berat, pihak pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Langkah itu dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah berproses selama beberapa bulan.

Naduh menyebut sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan. Saksi-saksi telah dimintai keterangan, dokumen dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, dan pengecekan lokasi juga telah dilakukan.

Ia menambahkan, keterangan ahli telah diperoleh atau sedang dalam proses pelengkapan. Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini.

Pihak pelapor berencana menyurati Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk meminta penjelasan resmi terkait status dua alat berat tersebut, sekaligus mendesak percepatan penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalteng maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Sukamara.